Bawaslu Pontianak sosialisasikan potensi kerawanan Pilkada 2024 - Berita Indokalbar.com

26 September 2024

Bawaslu Pontianak sosialisasikan potensi kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Pontianak sosialisasikan potensi kerawanan Pilkada 2024
Bawaslu Pontianak sosialisasikan potensi kerawanan Pilkada 2024. (ANTARA)
Pontianak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, Kalimantan Barat, menggencarkan sosialisasi potensi kerawanan pascapenetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan masa kampanye Pilkada 2024 agar menjadi perhatian semua pihak.

"Potensi kerawanan pilkada dalam hal DPT dan masa kampanye ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Dari sisi Bawaslu tentu melibatkan pengawasan partisipatif agar semua berjalan sesuai aturan," ujar Komisioner Bawaslu Pontianak Erwin Irwan di Pontianak, Kamis.

Terkait DPT, menurut dia, menentukan setiap warga bisa atau tidak menyalurkan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024. Pada dasarnya setiap warga negara yang sudah berumur 17 tahun sudah berhak menyalurkan suaranya, kecuali TNI dan Polri.

"Dengan DPT juga ini menjadi tolak ukur KPU dalam menyediakan logistik Pilkada 2024, sehingga ini harus terus dikawal, pastikan yang punya hak suara masuk yang tidak, tidak boleh," kata dia.

Untuk kerawanan soal DPT yang menjadi perhatian seperti ada pemilih ganda, orang yang meninggal dunia masih terdapat dalam DPT, anak di bawah umur masuk DPT dan yang punya hak suara justru tidak masuk DPT.

"Sebelum penetapan DPT, hal itu sudah kami sampaikan. Soal DPT terus dikawal dan kami minta juga masyarakat untuk cek dirinya masuk DPT atau tidak. Cek bisa secara daring," ujar dia.

Sementara soal kerawanan masa kampanye seperti ujaran kebencian, caci maki, hoaks, kampanye hitam dan bentuk lainnya, menurut dia, hal itu harus menjadi perhatian bersama untuk pasangan calon (paslon), tim, atau masyarakat supaya menghindari hal negatif tersebut agar Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan.

"Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga penting untuk diperhatikan seperti dilarang di tempat fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan dan kawasan yang dilarang lainnya. Untuk jumlah dan lainnya kita koordinasikan dengan KPU," jelas dia.

Dia mengatakan netralitas ASN pada masa kampanye juga perlu menjadi perhatian. ASN dilarang untuk mengekspresikan dukungan pada publik, meskipun mempunyai hak suara pada pilkada, termasuk menggunakan fasilitas pemerintah untuk pasangan calon tertentu.

"Untuk yang melanggar dari ketentuan yang berlaku tentu ada saksi mulai dari berkaitan administrasi hingga pidana," ucap dia.

Dalam Pilkada Kota Pontianak 2024 terdapat 489.208 orang masuk DPT yang terdiri atas 239.089 orang pemilih laki-laki dan 250.119 orang pemilih perempuan.

Sedangkan untuk paslon yang berlaga pada Pilkada 2024, yakni pasangan petahana Edi Rusdi Kamtono-Bahasan dengan nomor urut satu (1) dan pasangan Mulyadi-Harti Hartidjah dengan nomor urut dua (2).

Pewarta : Dedi/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar