SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menetapkan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Semasa terpilih hasil Pemilu serentak 2024, Jum'at (16/8/2024) malam.pleno rekapitulasi penetapan ini sebagai amanat dari perintah KPU RI dengan surat No. : 337/PL.01.9-6109/2/2024.
Sejumlah unsur Forkompinda, peyelengara Pemilu dan Partai Partai Politik menghadiri pleno rekapitulasi ini.
Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman dalam pembukaan kegiatan menyatakan
Rapat pleno didasari surat dinas KPU RI tentang penetapan kursi dan calon terpilih.
"surat KPU RI memerintahkan agar KPU Kabupaten Kota Provinsi menetapkan kursi dan calon terpilih pemilu legislatif 2024," kata Khoman.
Hal ini juga ditegaskanya, sebagai bentuk tanggungjawab sebagai peyelengara pemilu untuk menetapkan kursi dan calon terpilih.
Selanjutnya, hasil rapat pleno rekapitulasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Perlahan Suara Partai Politik dan Caleg Terpilih Pemilu Legeslatif 2024 Kabupaten Sekadau Nomor 580 Tahun 2024 Tentang, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan SK KPU Sekadau Nomor 581 Tahun 2024 Tentang, Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan pembagian Daerah Pemilihan (DAPIL) kursi yang diperebutkan caleg legislatif DPRD Sekadau sebanyak 30 kursi terdiri dari, Dapil I (Kecamatan Sekadau Hilir) 10 kursi. Dapil 2, ((Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap) 12 kursi dan Dapil 3 (Kecamatan Belitang Hulu, Hilir, Nanga Belitang) 8 kursi.
*BERIKUT PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN NAMA - NAMA CALEG TERPILIH DPRD SEKADAU:*
1. PDIP : 6 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 2 kursi, Dapil III: 2 kursi)
2. GERINDRA: 6 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 3 kursi, Dapil III: 1 kursi)
3. DEMOKRAT: 4 kursi (Dapil I: 1 kursi, Dapil II: 2 kursi, Dapil III: 1 kursi)
4. NASDEM: 4 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
5. GOLKAR: 3 kursi (Dapil I : 1 Kursi, Dail II: 1kursi, Dapil III:1 Kursi)
6. PAN: 3 kursi (Dapil I : 1 Kursi, Dail II: 1kursi, Dapil III:1 Kursi)
7. PRINDO: 2 kursi (Dapil II : 1 kursi, Dapil III:1 Kursi)
8.HANURA 1 Kursi (Dapil II:1 Kursi)
9. PPP : 1 Kursi (Dapil I:1 Kursi)
NAMA -- NAMA CALEG TERPILIH:
1. Hermanto
2. M. Ardiansyah
3. Harris Winoto
4. Valentinus
5. Ari Kurniawan Wiro
6. Zainal
7. H. Abang Nasir
8. Yanto Linus
9. Bernadus Mochtar
10. Herman S.Sos
11. Handi SE
12. Selpanus Usel
13. Moloi S.A.P
14. Yohanes Ayup
15. Harianto
16. Viktor Teak
17. Radius Efendy
18. Antonius Jalol
19. Hecosoni
20. Lorensius Ardi Wiranata
21. Drs. Paulus Subarno
22. Yosep
23. Hans Christian S.Ip
24. Jafray Raja Tugam
25. Yodi Setiawan S.Sos
26. Efa Fras
27. Matius Chandra Dawi
28. Timotius Ase
29. Agustinus Atang
30. Bambang Setiawan
SUMBER DATA KPU SEKADAU
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS