Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran TERA di Kabupaten Sanggau. |
SANGGAU - Dalam sebuah langkah tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembayaran TERA ulang alat ukur dan takar (UTTP) di Kabupaten Sanggau. Tersangka berinisial GL, yang merupakan petugas TERA alat ukur dan takar dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sanggau, diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan sejak tahun 2020 hingga 2023.
Modus Operandi yang Merugikan Pemerintah
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Sanggau pada Senin (5/8/2024), Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa GL meminta pemilik alat ukur dan takar untuk membayar biaya TERA melebihi tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda). Lebih parahnya lagi, pembayaran tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening pemerintah daerah. "Saat ini, tersangka sudah ditahan di RUTAN kelas II B Sanggau," ungkap Dedy.
Sebagai petugas TERA, GL bekerja melalui vendor atau pihak ketiga untuk melakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan sebelum uji TERA dilakukan. Dalam praktiknya, tersangka menentukan sendiri jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh perusahaan dan mengarahkan agar dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.
Kerugian yang Ditimbulkan
Dari tahun 2020 hingga 2023, tersangka berhasil mengumpulkan pungutan ilegal sebesar Rp 4.477.773.500. Namun, retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 362.377.508. Berikut adalah rincian pungutan dan retribusi yang disetor selama empat tahun tersebut:
Tahun 2020:
- Pungutan: Rp 843.504.000
- Setoran: Rp 44.324.000
Tahun 2021:
- Pungutan: Rp 1.117.616.000
- Setoran: Rp 136.060.000
Tahun 2022:
- Pungutan: Rp 1.744.654.500
- Setoran: Rp 99.073.168
Tahun 2023:
- Pungutan: Rp 771.999.000
- Setoran: Rp 82.920.340
Atas tindakan penyalahgunaan jabatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Apresiasi dari Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau
Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, beserta jajarannya mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS). Mereka memuji tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Kejari Sanggau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS