SEKADAU –;Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau (Kejari) Sekadau menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidan perdata dan tata usaha negara di Aula Kejari Sekadau, Rabu, 10 Juli 2024.
Penandatanganan kerja sama ini juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, dan Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, berserta jajaran secara daring.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan. Kerja sama ini pun dinilai sangat penting, apalagi Kementerian ATR/BPN memiliki berbagai kegiatan atau program strategis nasional seperti PTSL, redistribusi tanah, dan sertifikasi tanah ulayat.
"Dalam proses pensertifikatan dan kegiatan-kegiatan pertanahan ini tidak menutup kemungkinan adanya masalah di lapangan. Itu merupakan dinamika-dinamika di lapangan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Kainda, pihaknya juga memiliki keterbatasan mengenai hukum. Untuk itu, sangat penting adanyabpendampingan -pendampingan dari Kejari Sekadau.
"Ke depan, mudah-mudahan permasalahan pertanahan bisa bersama-sama kita selesaikan. Kita bisa bersama-sama mencegah agar tidak terjadi permasalahan di masa yang akan datang," harapnya.
"Kita juga berharap, kerja sama ini tidak hanya sebatas acara seremonial saja, tapi bisa meningkatkan silaturahmi dan sinergitas kita," timpal Kainda.
Sementara itu, Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan kerja sama ini merupakan implementasi dari kerja sama yang dilaksanakan Kajati dan Kepala Kanwil BPN Kalbar. Di mana, salah satu tugas kejaksaan salah satu fungsinya yakni sebagai pengacara negara.
"Penyelesaian (masalah), baik secara yudikasi maupun non-yudikasi. Artinya pelayanan hukum, pertimbangan hukum, juga ada Legal Opinion (LO)," jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Kejari Sekadau saling berkolaborasi menyelesaikan masalah yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, terutama terkait masalah tanah.
"Seperti tadi disampaikan, bahwa ATR/BPN Sekadau ada PSN, seperti PTSL, redistribusi tanah, dan sertifikasi tanah ulayat. Di situ nanti pasti ada yang berkaitan dengan masalah hukum. Kami siap membantu sesuai tugas dan kewenangan kami di bidang perdata dan tata usaha negara, selaku pengacara negara," tukasnya. (Arni Lintang)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS