7 Item Pekerjaan Infrastruktur dari DBH di Sekadau Tahun ini telah direalisasikan PUPR - Berita Indokalbar.com

26 Juli 2024

7 Item Pekerjaan Infrastruktur dari DBH di Sekadau Tahun ini telah direalisasikan PUPR

Pekerjaan Peningkaatan infrastruktur di Daerah.(Dokumen)
Pekerjaan Peningkaatan infrastruktur di Daerah.( Foto Dokumen)
SEKADAU – Pemerintah Pusat melalui Pemkab Sekadau telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui pembangunan infrastruktur di Daerah.di Kabupaten Sekadau, tahun 2024 ini, sebanyak 7 titik pekerjaan infrastruktur dibangun dengan dana DBH hasil perkebunan kelapa sawit.

Pekerjaan - pekerjaan tersebut juga telah dilaunching oleh Bupati. pelaksanaan tehnis juga telah diselesaikan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

" dari dan DBH ada 7 item pekerjaan yang kami laksanakan, 5 pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan, dua box kulvet," ungkap Kepala Dinas PUPR, Sekadau, H.Hery Hando ST, Jumaat (26/7/2024).

Untuk pekerjaan peningkatan jalan yakni, akses jalan Tanjung - Penanjung.Desa Tanjung - Mungguk. Jalan Ensibau - Merapi berupa peningkatan jalan serta  Jalan Mandala Desa Engkersik,Kecamatan Sekadau Hilir.di Kecamatan Nanga Taman, DBH difokuskan pada jalan Rirang Jati - Kiungkang sedangkan di untuk Kecamatan Belitang Hulu pada jalan Dwikora Desa Balai Sepuak dan dua buah box kulvate.

"semua telah dikerjakan dan diselesaikan oleh pelaksana," timpal Hery.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan dari diberikannya  DBH  untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin.

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, yang berarti  penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).

Jenis-jenis DBH meliputi; DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.

DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut;
DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.

Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 7 Kecamatan dan 94 Desa sampai saat ini merupakan salah satu Kabupaten yang cukup banyak investasi perkebunan kelapa sawit yang hampir merata di setiap Kecamatan.

Tentunya, keberadaan perusahan perkebunan kelapa sawit ini menjadi  penghantar DBH bagi Sekadau melalui pajak yang dibayar oleh perusahaan perkebunan kepada Pemerintah di tingkat Provinsi dan Pusat yang kemudian di kembalikan ke Daerah atau Kabupaten untuk pembangunan infrastruktur dan lainya. (Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar