Tim Gabungan Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas - Berita Indokalbar.com

30 Juni 2024

Tim Gabungan Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas

Foto: Tersangka Penjual sabu 7,5 Ons.

PONTIANAK -Tim Gabungan Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satres Narkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisial HR Di samping SDN 22 Pemangkat Jl. Moh Sohor, Desa Pemangkat kota, Kecamatan, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat sore (28/6).

Kepada awak Media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang Laki-Laki atas nama HR, umur 42 tahun pekerjaan swasta yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 Ons.

"Ya memang benar Tim Gabungan Polda, yang terdiri dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini yang mencurigakan.

"Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram atau 7,5 Ons, 1 (satu) buah dompet jinjing warna silver, 1 (satu) kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 (satu) unit hp android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk Samsung.

Terhadap pelaku HR, menurutnya akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

"Saya selaku yang mewakili Kapolda Kalbar, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat, mengingat narkoba sangat berbahaya bagi masa depan bangsa apabila tidak kita berantas sejak dini, untuk itu saya tetap menghimbau agar masyarakat tetap mau memberikan informasi apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya," pungkas Thelly Iskandar. (Rilis)


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar