Perkara PHPU Pileg di Sekadau Hasilkan Putusan MK Penyandingan Rekapitulasi, Ini Tanggapan Penyelenggara dan Para pihak - Berita Indokalbar.com

07 Juni 2024

Perkara PHPU Pileg di Sekadau Hasilkan Putusan MK Penyandingan Rekapitulasi, Ini Tanggapan Penyelenggara dan Para pihak

Gedung MK. (Dokumen)
Gedung MK. (Dokumen)
SEKADAU – Makamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait perkara gugatan No 151-01-10-20/PHPU, Jumaat (7/6/2024) pagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau diminta melakukan peyandingan rekap C Hasil untuk perolehan suara pemohon dengan pihak terkait di Kecamatan Belitang Hulu Dapil III Sekadau.

Menanggapi putusan MK ini, Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman menyatakan, pihaknya siap menjalankan keputusan MK yang telah di tetapkan.

"Kami akan berkonsultasi dahulu ke KPU Provinsi dan Pusat, KPU Provinsi akan ke KPU pusat, setelah itu, kami menunggu undangan dari KPU RI sebagai dasar kami berkonsultasi ," ungkap Khoman.

Semetara, ketua Bawaslu Sekadau, Marikun dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melaksakan monitoring jalanya tahapan penyandingan rekapitulasi yang diperintahkan MK.

"Kita semua menghormati putusan MK, kami akan melakukan pengawasan sampai pada pelaksanaannya," ujar Marikun.

Pihaknya, diakui Marikun.juga akan berkoordinasi ke Bawalu provinsi terkait putusan MK ini.

Meski demikian, ia mengaku pengawasan pihaknya akan berjalan sesuai Juklak - juknis yang akan di keluarkan KPU.

Terpisah, Abun Tono , Ketua DPC Hanura Sekadau, sebagai pihak pemohon dalam PHPU di MK, menyatakan pihaknya menghormati keputusan  MK yang telah dibacakan hari ini.

"Keputusan Makamah merupakan keputusan yang final mengikat serta harus dijalankan semua pihak yang terlibat dalam sengketa," ungkap Abun.

Ia berharap, KPU Sekadau segera melakukan langkah dan menjalankan keputusan MK sesegera mungkin dalam massa waktu yang telah ditetapkan.

Senada, Ketua DPC PDIP Sekadau, Aloysius, mengajak semua pihak menghormati keputusan MK.

Dalam hal ini sebagai pihak terkait, diakui Aloysius, DPC PDIP Sekadau memang menunggu putusan MK.

"Terkait keputusan KPU sebagai penyelengara Pemilu dan hasil yang telah diplenokan KPU sebelumnya, merupakan ranah internal KPU dan PDIP sebagai pihak terkait tidak bisa mencampuri atau mengintervensi KPU," papar Aloysius.

Ia juga menegaskan, pihaknya  (DPC PDIP Sekadau) siap menerima hasil dari penyandingan rekapitulasi nntinya.

Terkait permasalahan penyelengaraan Pemilu yang sampai pada tingkat MK, Aloysius berharap hal seperti ini tidak terulang di Pilkada Sekadau 2024 ini.

"Penyelengara Pemilu harus mengevaluasi kinerja sampai pada tingkat bawah, dan kedepan harus lebih baik dalam melaksanakan proses dan tahapan Pemilu, terutama di Pilkada yang tidak lama lagi dilaksakan," pesan Aloysius.

Keputusan MK yang dibacakan hari ini diminta dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari semenjak dibacakannya putusan, Jumat 7 Juni 2024.

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar