SEKADAU - Maraknya aksi ninja sawit yang meresahkan dan merugikan warga sehingga membuat sejumlah warga mengeluhkan hingga mengadukan hal tersebut ke pemerintah Desa.
Menindaklanjuti laporan dan atau pengaduan dari warga dan tokoh masyarakat Desa Engkersik kepada pemerintah desa engkersik terkait 'Maraknya Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit dan Brondolan diwilayah kedesaan engkersik ' akhir - akhir ini.
Pemerintah Desa Engkersik mengeluarkan Surat Himbauan Nomor: 400.10.2/520/Pem.2014/DE-2024 tertanggal 4 Juni 2024.
Dalam himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh warga Desa Engkersik yang berisi;
1. Tidak mengutip Brondolan pada lahan atau kebun milik orang lain, kecuali tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pemilik kebun.
2. Tidak memindahkan posisi TBS dari TPH yang sudah disediakan oleh pemilik kebun tanpa seizin pemilik kebun.
3. Tidak membenarkan siapapun baik itu KTH, pengepul dan pembeli menggunakan Mobil/Motor keliling membeli TBS atau Brondolan dari kebun yang tidak jelas asal-usulnya.
4. Apabila ditemukan pelaku baik penjual ataupun pembeli TBS dan Brondolan yang berasal dari kebun yang jelas asal-usulnya, maka pelaku baik penjual maupun pembeli akan dikenakan sanksi dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya Pengaduan/Laporan dari warga sehingga diterbitkan himbauan.
"Himbauan ini dibuat untuk diperhatikan semua warga. Bila ada yang tertangkap atau diketahui meresahkan dan melanggar himbauan tersebut, akan kita tindak tegas," ujar Kades. (Rh)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS