SEKADAU – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sekadau, melaksanakan pemantauan langsung proses Pencocokan Penelitian (Coklit) data Pemilih pemilu Kepala Daerah Serentak (Pemilukada) oleh petugas Pendataan Pemilih (Pantarlih) di dia rumah tokoh masarakat Sekadau.
Adapun Komisioner KPU Provinsi yang turun langsung memantau jalanya coklit ini diantaranya, Muhammad Syarifuddin Budi, S.T, Heru Hermansyah, S.H dan Syarifah Nuraini, S.Pd.I., M.Pd.
sedangkan, Komisiner KPU Sekadau dikuti Roby Sugara R.S.Ag dari Devisi Data Pemilih, Siti Nurisyah Komisioner Devisi SDM dan juga didampingi, Therian Afandy S.Sos,Kepala Sekretariat KPU Sekadau serta anggota PPK Sekadau Hilir.
Dua tokoh masarakat Sekadau yang disambangi masing - masing, Kyai H.Mudlar S.Pdi.M.Pd, Ketua MUI Sekadau. di Ponspes Al Rahmah dan kediaman Gusti Muhammad Effendi, Raja Kusuma Negara Sekadau di Km 07 Desa Mungguk.
Roby Sugara R, mejelaskan porses Coklit sudah berjalan di 7 Kecamatan Kabupaten
Sekadau dari sejak 24 Juni dan akan berakhir pada 24 Juli mendatang.
"Petugas pencoklitan atau Pantarlih di 7 Kecamatan sebanyak 625 orang," terang Roby.
Ia memaparkan, untuk hari pertama dan Kedua dimulainya Coklit petugas dan Komisioner KPU mengusahakan proses pencoklitan ke pejabat Pemerintah Daerah seperti kediaman Bupati, Wakil Bupati,Camat, Sekcam dan Para Kepala Desa juga para tetua di masing - masing Desa.
Tak hanya itu, Roby juga menyerahkan bahwasanya, proses coklit selain di lakukan secara manual,juga menggunakan aplikasi E-Coklit dan harus berada di tempat bersinyal untuk sinkronisasi.
" oleh sebap itu, kami belum bisa
pastikan jumlah masarakat yang telah dilakukan Pencoklitan sampai dengan hari ini jika dilihat dari Aplikasi.namun demikian, per hari ke tiga ini, jika sesuai target segarnya sudah 10000an masarakat telah dilakukan proses Coklit," beber mantan PPK Belitang itu.
Petugas Pantarlih yang melakukan proses Coklit, ditargetkan KPU untuk mendatangi minimal 5 rumah di hari pertama.
"Selesainya coklit bisa lebih cepat atau tidak sampai 1 bulan, jikalau semua bekerja secara maksimal dan rutin," ulas Roby.
Adapun kategori masarakat yang menjadi sasaran pencoklitan oleh petugas Pantarlih yakni, berusia 17 tahun, sudah Menikah (Berkeluarga), memiliki KTP - El dan bertempat tinggal atau tinggal atau Domisili.
(Arni Lintang)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS