Kantah ATR/BPN Sekadau Ikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring - Berita Indokalbar.com -->

27 Juni 2024

Kantah ATR/BPN Sekadau Ikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring

Antusia pegawai Kantah ATR/BPN Sekadau mengikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring. (Dokumen)
Antusia pegawai Kantah ATR/BPN Sekadau mengikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring. (Dokumen)
SEKADAU – Jajaran Kantor Tanah (Kantah) Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau mengikuti launching Penerbitan Dokumen Elektronik oleh Dirjen Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN RI secara daring, Kamis (27/6/2024).meski demikian, Kepala Kator ATR/BPN, Kainda menghadiri secara langsung kegiatan yang dihelat di Gedung Garuda Pemprov Kalbar.

Dalam kegiatan ini diserahkan  sejumlah sertifikat elektronik kepada jajaran pemerintahan Provinsi, Kabupaten Kota, badan dan setingkat kementrian yang memiliki perwakilan di Kalbar dan juga masarakat umum, antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3 Sertifikat Hak Pakai selama dipergunakan.
Pemerintah Republik Indonesia cq, Kementerian Pertanahan Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan, peruntukkan Zidam Kabupaten Sekadau (Panglima Daerah Militer Tanjungpura XII). Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan.

peruntukkan jalan SPN Kota Singkawang (Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat). Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan. peruntukkan KPKNL Kota Singkawang (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Kalimantan Barat);
Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan.

MTSN 2 Kabupaten Sekadau (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat). Pemerintah Republik Indonesia cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan. 

peruntukkan Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas (Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sambas). Pemerintah Kabupaten Sambas sebanyak 10 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan (Bupati Kabupaten Sambas).

Pemerintah Kabupaten Landak sebanyak 2 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan (Pj. Bupati Kabupaten Landak).Pemerintah Kabupaten Sekadau sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan(Bupati Kabupaten Sekadau). 

Di kalangan masyarakat umum penerima sertifikat elektronik diantaranya,  M. Amin, Desa Permata Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Petani/Pekebun (Redis). Fadlila, Desa Mekar Sari, Kabupaten Kubu Raya, Pelajar/Mahasiswa (PTSL). Daniel Berahim, Desa Tangai Jaya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Desa (PTSL). Yefta, Desa Tangai Jaya, Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Desa (PTSL) dan Sumiati, Desa Pasir, Kabupaten Mempawah, Mengurus Rumah Tangga (PTSL).

Sekjen ATR/BPN RI, Suyus Windayana dalam sambutan mengatakan, Salah satu milestone/pencapaian selanjutnya adalah dengan 
keluarnya PERMEN ATR/BPN No. 9/2019 yang mendukung 
lahirnya Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

" Sejak diluncurkan pada tahun 2019, Hal Tanggungan Elektronik,
telah berhasil mengajak 7.554 Mitra Kreditor dari berbagai 
lembaga perbankan, menghasilkan 3.604.994 HT-elektronik
dengan nilai sekitar 3.728 Trilyun Rupiah," terang Suyus.

Tak hanya itu,  melalui Peraturan Mentri  ATR/BPN No. 1/2021, ingin mengakselerasi Sertipikat Elektronik. Namun 
demikian 
butuh waktu dua tahun untuk dapat 
menyempurnakan substansi dan teknis terkait implementasi 
Sertipikat Elektronik. 

" Salah satu pasal dalam UU No 6/2023 
(UUCK) yang
memperbolehkan terbitnya dokumen 
kepemilikan tanah dalam bentuk elektronik, menjadi dasar bagi
terbitnya tentang PERMEN ATR/BPN No.3/2023 tentang 
Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan 
Pendaftaran Tanah, yang kemudian pada 4 Desember 2023 
secara resmi Presiden RI Joko Widodo meluncurkkan Sertipikat 
Tanah Elektronik di Istana Jakarta," timpalnya.

Adapun pengaplikasian Dokumen elektronik di Kalbar diberlakukan bagi 12 Kantor Pertanahan di lingkungan 
Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat yang kini berbasis 
elektronik, diantaranya, Bengkayang, Kapuas Hulu,Kayong Utara, Ketapang, Kubu 
Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau dan  Sintang.

Kalbar menjadi 
Provinsi ke-10
yang seluruh Kantor Pertanahan nya sudah menjadi Kantor 
Pertanahan Elektronik.

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar