Bulan Depan Kantor ATR/BPN Sekadau Terapkan Sertifikat Elektronik - Berita Indokalbar.com -->

20 Juni 2024

Bulan Depan Kantor ATR/BPN Sekadau Terapkan Sertifikat Elektronik

Kainda S.ST M.Eng, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau meyampaikan sambutan. (Arni Lintang)
Kainda S.ST M.Eng, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau meyampaikan sambutan. (Arni Lintang)
SEKADAU - Mulai bulan depan, Kator Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, akan menerapkan sertifikat eletronik kepada pemohon.hal ini terungkap dalam sosialisasi sertifikat Elektronik  Eksternal  Implementasi Layanan Pertanahan Secara Elektronik Kantor, Kamis (20/6/2024) pagi di Aula Kantor Bupati Sekadau.

Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda S.ST M.Eng mengaku sebelumnya sosialisasi secara internal telah dilaksakan pihaknya.

"Kedepan juga dilaksakan sosialisasi kepada masyarakat, perubahan ini sangat fundamental," ujar Kainda.

Direncanakan, mulai tanggal 27 Juni paling lambat 1 Juli ATR/BPN Sekadau akan menerbitkan sertifikat elektronik berapa satu lembar kertas berisi data tanah.

Perubahan ini, ditegaskan Kainda, sesuai peraturan Kementrian Agraria dan harus dilaksakan. 

Tak hanya itu, perubahan ini dijelaskanya , akan berakibat pada pelayanan dalam massa transisi.

"Perubahan ini sesuai Permen 03 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik sertifikasi tanah," timpal Kainda.

Kainda juga menyampaikan permohonan maafnya atas nama jajaran ATR/BPN Sekadau, jika dalam dalam massa transisi perubahan tehnis pelayanan permohonan dikantornya terjadi keterlambatan pemrosesan.

Namun demikian, ia mejelaskan bahwa kedepan pemohon SHM dan lainya tidak perlu datang ke kantor ATR/BPN dan cukup melakukan proses serta tahapan pendaftaran dari rumah melalui aplikasi.

"Saat ini perkembangan eletronik sangat cepat berkembang sehingga segala sesuatu dikerjakan dan diproses secara elektronik," ungkap Kainda.

Sementara,Bupati Sekadau, diwakili Asisten II, Sandae S.So M.Si, mengatakan sertifikat merupakan bukti kepemilikan oleh pemohon dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilikan tanah.

"Sertifikat analog rawan hilang, oleh karena itu kementrian ATR/BPN merubah sertifikat menjadi sertifikat elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik,kami pemerintah daerah menyabut baik perubahan ini," beber Sandae.

Dikatakan, Sandae, dengan sertifikat elektronik dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum serta mencegah permasalahan - permasalahan seperti tumpah tindih  tanah dan juga menghindari permainan mafia tanah.

Mewakili Bupati, Sandae, berpesan agar momen ini dapat dimanfaatkan sebaiknya dalam rangka memperoleh kepastian hukum hak tanah.

"Kami mengajak masarakat Sekadau menjadikan moment ini sebagai tonggak untuk menjadi pelayanan yang bersih sehingga ke depan tidak ada permasalahan tanah di Sekadau," timpalnya.

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar