Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar - Berita Indokalbar.com

03 Juni 2024

Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar

Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar
Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar.
KUB RAYA - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H, berkomitmen akan memberantas mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Komitmen kuat tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Polres Kubu Raya yang dihadiri oleh Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, S.I.K., M.H, pada Jumat (31/5/2024).

Pada kesempatan tersebut, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkap, kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa (7/5), berhasil menyelamatkan delapan warga asal Sampang, Jawa Timur, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

" Penanganan awal kasus pekerja migran ilegal ini, kami langsung melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut." ujarnya.

KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

" Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa (7/5) pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah." jelasnya.

Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya dalam pemberantasan mafia pekerja migran ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

" Kami sangat terbantu oleh dukungan Polri dalam menangani kasus TPPO. Koordinasi yang baik dengan Polres Kubu Raya sangat membantu penegakan hukum terhadap mafia-mafia migran Indonesia," ungkapnya.

Menurut data BP3MI, pada tahun 2023, lebih dari empat ribu pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia karena berbagai masalah. Setengahnya berasal dari Kalimantan Barat, dan sisanya dari luar Kalimantan Barat. Dari kasus-kasus tersebut, 27 di antaranya berhasil diungkap dan telah mendapat putusan pengadilan.

" Pada tahun 2024, kasus pekerja migran Indonesia ilegal meningkat. Sudah ada empat kasus baru yang sedang ditindaklanjuti, baik oleh Polres Kubu Raya, Polres Sanggau, dan Polres Kapuas Hulu. Kami menyadari pengungkapan TPPO tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua pihak, terutama kepolisian." tambah Wawan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban TPPO. 

"Kami berharap dengan kerja sama yang baik, kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalimantan Barat maupun di luar, sehingga jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun," pungkasnya.

Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius bagi Kapolres Kubu Raya, yang terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar