TPG Guru di Sekadau dalam Proses, Diknas Minta Guru Tetap Mengajar - Berita Indokalbar.com -->

30 Mei 2024

TPG Guru di Sekadau dalam Proses, Diknas Minta Guru Tetap Mengajar

Fran Dawal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. (Dok)
Fran Dawal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. (Dok)
SEKADAU – Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Sekadau saat ini belum diterima oleh tenaga pengajar yang berhak mendapatkan.memasuki pertengahan tahun, tunjangan tersebut diakui pihak Dinas Pendidikan masih dalam proses.

"Untuk TGP saat ini sudah kita proses, sudah di kas Bank Kalbar," jelas Fran Dawal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau di konfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, mereka yang berhak mendapatkan TPG di Kabupaten Sekadau berjumlah hampir lima ratus guru.

Jumlah tersebut tersebar pada guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)  di tujuh Kecamatan.

"Kita minta para guru bersabar, tetap menjalakan aktifitas dan tugas-tugas mengajar di sekolah-sekolah," papar Dawal.

Sebelumnya, ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar,  Muhamad Firdaus mendesak pemerintah daerah (pemda) baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk segera menuntaskan penunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Bahkan, PGRI Kalbar telah melayangkan surat Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi Kalbar pada 18 Mei lalu.

Jika dilihat dari  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, penyaluran tunjangan sertifikasi harus dilakukan tepat waktu.

Bahkan pada pasal 21 ayat (1) menegaskan kewajiban untuk menyalurkan tunjangan secara tepat waktu, ayat (2) melarang penundaan pembayaran tanpa alasan sah, dan ayat (3) menetapkan sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar ketentuan.

Penulis: Arni Lintang

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar