Rugikan Negara Hingga 1 M, Konsultan Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut Penjara dan Denda - Berita Indokalbar.com

16 Mei 2024

Rugikan Negara Hingga 1 M, Konsultan Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut Penjara dan Denda

Foto: Sidang putusan kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai 1 miliar di pengadilan negeri Ketapang.

KETAPANG - Seorang akuntan perusahan perkebunan kelapa sawit sekaligus ketua koperasi perkebunan Kudangan Manis di Ketapang berinisial FK menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai 1 miliar.

FK dituntut pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2.1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang saat dibacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (15/5/2024).

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela, Kamis (16/5/2024).

Dijelaskan Panter, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

FK dituntut dengan pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat sudah menjadikan FK sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang pajak. Kasus inipun kemudian diserahkan tanggung jawabnya kepada Kajari Ketapang mulai dari tersangka, berikut barang bukti. 

"Terdakwa sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat atas kasus penggelapan uang pajak," pungkasnya.

(Muzahidin)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar