Agustus Pendaftaran Balon Jalur Parpol
SEKADAU – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024 tidak diikuti pasang calon non partai atau jalur perseorangan.hal ini dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup batas akhir masa Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 24.00 Wib.
"Sampai dengan 24.00 Wib, tidak ada tim maupun pasangan calon yang meyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan kepada kami," terang Gita Rantau, Komisioner KPU Bidang Tehnis, Senin (13/5/2024) pagi.
Sebelumnya, sesuai jadwal dan tahapan, KPU Sekadau telah membuka diri untuk menerima penyerahan syarat dukungan.
Setidaknya, bakal calon perseorangan harus menyerahkan 15.696 foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sebaran minimal diperoleh dari 4 Kecamatan di Kabupaten Sekadau.
"Jika ada yang meyerahkan sarat dukungan, sebelum batas waktu akhir peyerahan, akan kami tindak lanjuti dengan perivikasi sarat dukungan," timpal Gita.
Dengan tidak adaya, baka calon non partai yang menyerahkan syarat dukungan, KPU Sekadau Minggu malam melaksanakan pleno penutupan batas waktu penerimaan dokumen syarat pencalonan.
Selain itu, juga diperkuat dengan berita acara dan Surat Keputusan (SK) KPU Sekadau nomor : 255/PL.02.2-BA/6109/2/2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.
"Kami Komisiner dan ketua, memplenokan tadi malam, juga dihadiri stap-stap kami di KPU," terang Gita.
Untuk jadwal dan tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik akan dibuka KPU Sekadau pada Agustus mendatang.
(Arni Lintang)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS