Pelantikan 850 Pegawai P3K Pontianak oleh Ani Sofian - Berita Indokalbar.com

03 Mei 2024

Pelantikan 850 Pegawai P3K Pontianak oleh Ani Sofian

Pelantikan 850 Pegawai P3K Pontianak oleh Ani Sofian
Seluruh P3K mengucapkan sumpah dan janjinya pada pelantikan pejabat fungsional di Pontianak Convention Center, Jumat (3/5/2024) (ANTARA/Dedi)
PONTIANAK - Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, telah melantik 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K formasi tahun 2023 sebagai pejabat fungsional dalam upaya meningkatkan layanan publik yang lebih baik. 

"P3K ini diharapkan serius dalam memberikan layanan publik yang terbaik kepada masyarakat. P3K memang diperlakukan hukuman disiplin. Jadi kalau tidak masuk gajinya boleh tidak bayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat. PPPK dikontrak selama lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai," ujarnya usai pelantikan di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dari total 850 pegawai yang dilantik, sebanyak 572 merupakan tenaga guru, 213 tenaga kesehatan, dan 65 tenaga teknis. 

"Kembali kepada pegawai yang baru menerima SK, saya berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku," tambahnya.

Dalam rangka mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi yang masih kosong, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PNS maupun P3K untuk formasi tahun 2024. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.

“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” kata Ani Sofian.

Ia juga menjelaskan beberapa perbedaan antara status PNS dan P3K. Meskipun ada perbedaan seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting, serta mutasi yang hanya menjadi hak PNS, Ani Sofian optimis bahwa ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan langkah lain.

“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan P3K sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” tandasnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar