Menyoal Pendirian Pabrik PKS Tanpa Kebun di Sekadau, Ini Kata Dinas Terkait di Kabupaten - Berita Indokalbar.com

10 Mei 2024

Menyoal Pendirian Pabrik PKS Tanpa Kebun di Sekadau, Ini Kata Dinas Terkait di Kabupaten

Aktifitas pekerjaan di lapangan pendirian pabrik PKS tanpa kebun PT.PML. (Foto Istimewa)
Aktifitas pekerjaan di lapangan pendirian pabrik PKS tanpa kebun PT.PML. (Foto Istimewa)
SEKADAU – Proses pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Prima Makmur Lestari (MPL) di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau masih berlangsung. Pabrik ini merupakan PKS tanpa kebun.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan,dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, melalui kepala Bidang Perkebunan, Ifan Nurfatria dikonfirmasi menyatakan, sejauh ini, pihaknya masih dalam tahapan pemantauan.

"Karena proses tahapan perizinan belum sampai pada kewenangan Dinas kami," ujar Irfan, Jum'at (10/5/2024) sore.

Aktifitas pekerjaan di lapangan pendirian pabrik PKS tanpa kebun PT.PML. (Foto Istimewa)
Aktifitas pekerjaan di lapangan pendirian pabrik PKS tanpa kebun PT.PML. (Foto Istimewa)
Irfan, mengakui bahwa Dinasnya terkahir melakukan pemantauan bersama Komisi II DPRD pada Minggu.

"Kegiatan pembangunan masih berlangsung," jawanya singkat di pesan WhatsApp.

sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekadau, Apeng Petrus dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak atau memiliki kewenangan untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik tersebut (PT.MPL).

"Izin MPL sedang berproses di provinsi," kata Apeng.

Menurutnya, (Apeng), Dinas LH berkewenangan untuk mengawasi jalanya pabrik tersebut jika sudah beroperasi.

"Jadi terkait perizinan pendirian, silakan konfirmasi ke Dinas terkait di provinsi," timpal Apeng.

Terkait pro-kontra mengenai perizinan dalam proses pembangunan pabrik tanpa kebun ini, sebelumnya, diperoleh informasi bahwa, pada 22 April lalu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar sudah melayangkan surat bernomor,  500.8/620/DISBUNAK.C.sifat penting, prihal Penghentian Kegiatan Pembagunan Pabrik Kelapa Sawit PT.Prima Makmur Lestari.

Didalam surat tersebut, terdapat beberapa point terkait regulasi perizinan untuk  pendirian pabrik dan terkait PT.PML.

Sedangkan pada point terakhir yakni point ke 4  dijelaskan beberapa hal terkait persyaratan pendirian pabrik yang harus dipenuhi antaraa lain, harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Pabrik Pengolahan Minyak Mentah kelapa Sawit. 

Memiliki izin Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL), Memiliki Perizinan Berusaha untuk Bidang Usaha KBLI 10431 (Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit CPO) dan point selanjutnya terkait Rekomendasi atau keterangan dari Forum Tata Ruang Kabupaten Sekadau terkait Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit secara otomatis. 

Surat ini, ditandatangi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat  atas nama Gubernur Kalbar. 

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar