Menuju Sertifikasi HPL "Temawang Payai", ATR/BPN Sekadau Dorong Masyarakat Adat Pasang Patok Batas Cegah Konflik Lahan - Berita Indokalbar.com

16 Mei 2024

Menuju Sertifikasi HPL "Temawang Payai", ATR/BPN Sekadau Dorong Masyarakat Adat Pasang Patok Batas Cegah Konflik Lahan

Pemasangan Patok batas Tanah Ulayat oleh masarakat adat dan Kepala Kantor ATR/BPN serta pihak terkait di "Temawang Panyai" Tapang Semadak, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Arni Lintang)
SEKADAU – Belasan tahun lamanya, masyarakat adat di Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kalbar memperjuangkan hak untuk mendapatkan legalitas Tanah Ulayat "Temawang Panyai". kini usaha mereka didepan pintu keberhasilan.

Bak gayung bersambut, perjuangan masarakat adat di Tapang Semadak kini mendapatkan titik terang.Kementrian ATR/BPN melalui jajaranya di tingkat Kabupaten,melaksanakan program yang dinamakan Gerakan Masarakat Pemasangan Patok Batas (GEMAPATAS).

Pemasangan Patok batas Tanah Ulayat oleh masarakat adat dan Kepala Kantor ATR/BPN serta pihak terkait di "Temawang Panyai" Tapang Semadak, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Arni Lintang)
Rabu (15/4/2024) kemarin, Kantor  Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, bersama pemerintah Daerah dan masyarakat adat Tapang Semadak memasang Patok batas Tanah Ulayat ini (Temawang Panyai).

GEMAPATAS merupakan starting point dari pilot projek Nasional dalam pemberian hak pengelolaan Tanah Ulayat. Sekadau salah satu dari beberapa  Kabupaten di Kalbar yang melaksanakan program ini.

" di Agraria pendaptaran tanah hulayat merupakan hal baru.untuk Kalbar baru dilaksanakan di beberapa kabupaten,salah satunya di Sekadau," terang Kainda, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemasangan patok Tanah Ulayat " Temawang Panyai".

Namun demikian, Kainda menjelaskan, untuk fokus Kementrian Agraria dan Pertanahanan Nasional terfokuskan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

"Pendaptaran tanah ulayat merupakan proses sertifikasi  tanah dan pemberian hak pengelolaan tanah kepada masyarakat adat," timpal Kainda.

Jauh sebelumnya, beberapa tahapan terkait persiapan dan persaratan, bahkan penelitian melalui pihak Universitas Hasanudin (Unhas)  Makasar telah dilewati.

Bahkan,  Pemerintah Daerah melalui Bupati mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 180/392/Hak/2016 ,Tertanggal 28 Desember 2016 terkait penetapan Tanah Ulayat "Temawang Panyai".

Setidaknya, 4 titik Tanah Hulayat yang diusulkan masyarakat di Kabupaten Sekadau untuk mendapatkan legalitas dari Pemerintah   melalui sertifikasi di kementrian  ATR/BPN.

"  ada empat titik yang diusulkan untuk sertifikasi, tiga di desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu. satu di desa tapang semadak ini, tapi satu titik di Sunsong sepertinya tidak bisa di sertifikasi, karena masuk dalam wilayah hutan lindung kementrian kehutanan," papar Kainda.

Adapun luasan hutan Hulayat " Temawang panyai" Desa tapang semadak yang akan di sertifikasi dengan ukuran 405.778 Meter Persegi.(40 Hektare).

Sedangkan untuk tiga titik lainya di Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau hulu masing - masing  1.043.450 Meter Persegi.  5.019.930  Meter Persegi dan 2.518.440 Meter persegi.

" Kalau yang luasanya  5.019.930 Meter Persegi di Sunsong,  masuk dalam kawasan hutan lindung, kami sudah menyurati Kementrian Kehutanan di pusat dan mendapatkan jawaban tidak bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung," jelas Kainda.

Bupati Sekadau, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Heronimus yang hadir di kegiatan ini juga membenarkan perjuangan untuk sertifikasi  Tanah Hulayat "Tawang Payai"  sudah berlangsung belasan tahun.

"  kita sangat bersyukur, hari ini bisa direalisasikan dengan langkah awal pemasangan patok batas, agar tidak menimbulkan sengketa dengan masyarakat pemilik lahan di sekitarnya," kata Heronimus.

Tak lupa, Heronimus mengingatkan, agar pemerintahan Desa setempat dan para tumenggung, serta dan para tokoh adat, agar kelak jika sudah mendapatkan legalitas dari Pemerintah melalui sertifikasi, terus  merawat dan memanfaatkan tanah ulayat yang sudah diperjuangkan.

" Perlunya pengelolaan yang baik, agar tanah Ulayat agar bisa menghasilkan bagi masarakat," timpal Heronimus.

Selanjutnya, Kator ATR/BPN Sekadau l akan melakukan pengukuran dan pemetaan sebagai bagian dari proses sertifikasi ini.nantinya, hasil pelaksanaan dilapangan oleh petugas ATR/BPN dilaporkan kepada Kementrian di tingkat pusat.

Sertifikasi dan pemberian hak pengelolaan (HPL) tanah Ulayat ini akan dikeluarkan langsung oleh kemetrian ATR/BPN di tingkat pusat.

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar