Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Polres Sekadau: Seruan untuk Berkendara Aman dan Taat Hukum - Berita Indokalbar.com

30 Mei 2024

Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Polres Sekadau: Seruan untuk Berkendara Aman dan Taat Hukum

Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Polres Sekadau: Seruan untuk Berkendara Aman dan Taat Hukum
Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Polres Sekadau: Seruan untuk Berkendara Aman dan Taat Hukum.
SEKADAU – Polres Sekadau melalui Satlantas, melaksanakan kegiatan penerangan keliling (Penling) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor, dengan himbauan langsung di jalan raya, serta distribusi materi edukatif, Rabu (30/5/2024).

Dalam kegiatan tersebut, menggunakan pengeras suara, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi menyampaikan penekanan pada bahaya mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol. 

"Disampaikan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain," ucap Aipda Yuni.

Untuk memperkuat himbauan tersebut, Aipda Yuni merujuk pada Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lebih lanjut, diinformasikan Aipda Yuni, bahwa Jasa Raharja tidak akan menanggung asuransi jiwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.

"Hal ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi para pengendara untuk selalu menjaga kesadaran penuh saat berkendara," jelasnya.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Pentingnya mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan dalam berkendara," imbaunya.

Sebagai bagian dari kampanye ini, brosur petunjuk keselamatan berlalu lintas dibagikan kepada para pengguna jalan raya. Brosur tersebut berisi informasi mengenai peraturan lalu lintas dan pengertian Surat Ijin Mengemudi (SIM). Selain itu, brosur dan pamflet bertema "Millenial Road Safety to Zero Accident" juga disebarkan, dengan tujuan mewujudkan generasi milenial yang cinta lalu lintas menuju Indonesia Gemilang.

Tak ketinggalan, stiker himbauan Kamseltibcarlantas turut dibagikan kepada masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Kegiatan ini juga disosialisasikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Sekadau seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar