ATR/BPN Sekadau dan Polres "Teken" Kerjasama - Berita Indokalbar.com -->

28 Mei 2024

ATR/BPN Sekadau dan Polres "Teken" Kerjasama

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
SEKADAU – Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, resmi bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sekadau. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama kedua belah pihak, Selasa (28/5/2024) pagi di Aula ATR/BPN.

Memorandum Of Understanding (MoU) ini dihadiri sejumlah pihak, seperti, Pemerintah Daerah melalui Asisten II Bupati, Kejaksaan Negeri dan Dinas Instansi terkait di Pemda Sekadau.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Kepala kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda dalam sambutanya menjelaskan, penandatangan kerjasama ini merupakan  tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Kanwil BPN di tingkat Provinsi  dengan Polda Kalbar.

"Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah, untuk pendampingan dan pengamanan dalam pelaksanaan tugas BPN serta penyelesaian sengketa," ujar Kainda.

Dikatakan, Kainda, ATR/BPN juga sering kali melaksanakan kegiatan proyek strategis Nasional, salah satunya adalah program PTSL oleh kementrian ATR/BPN.

"Tahun ini kami akan melaksakanan PTSL sebanyak 13.600 bidang, dengan sebaran 18 Desa," tambahnya.

Diakui Kainda,dalam pelaksanaan kegiatan PTSL, pihaknya (ATR/BPN)  dibantu Polres dalam penyuluhan-penyuluhan, guna mencegah terjadinya sengketa-sengketa pertanahan.

Tak hanya kepolisian, Kainda juga mengaku kedepannya akan bekerjasama dengan instansi terkait.

"Diharapkan setelah MoU ini, dapat pertukaran data secara cepat, mengingat selama ini proses keluarnya data harus melalui ijin," timpalnya.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Ditempat yang sama, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama mengakui bahwa masalah pertanahan cukup komplek hampir terjadi disemua wilayah

"Terobosan yang dilakukan BPN perlu didukung bersama, penerbitan sertifikat menjadi kepastian hukum pada pemiliknya," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, saat ini, sudah ada sertifikat elektronik sehingga jika terjadi kehilangan sertifikat elektronik bisa menjadi arsip.

"Terkait MoU ini akan dibentuk tim terpadu untuk penyelesaian sengketa dan diharapkan dukungan semua pihak. sehingga hal - hal yang komplek dalam permasalahan dapat secara cepat diselesaikan," beber Kapolres.

Asisten Bupati Sekadau, Sadae, mewakili Bupati, juga mengakui permasalahan pertanahan di Kabupaten Sekadau cukup kongkrit.

"Pemerintah sudah memberikan ruang untuk kerjasama pihak - pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pertanahan,"   kata Sadae.

Terkait kerjasama yang dijalin ATR/BPN dengan Kepolisian Resor Sekadau ini, Sandae atas nama pemerintah Daerah menyabut baik hal ini.

Selain itu, ia (Sandae)  mengaku dari 7 Kecamatan Kabupaten Sekadau, hanya ada 2 Kecamatan (Belitang dan Sekadau Hulu) yang tidak dalam kawasan hutan lindung.

"Didalam kawasan hutan juga banyak masyarakat yang berdomisili. akibat dari hal ini pembangunan fisik  tidak bisa masuk kedalam kawasan hutan lindung," timpalnya.

Penulis: Arni Lintang

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar