KETAPANG - Sangkaan keterlibatan oknum kades dalam kegiatan tambang emas liar istilahnya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Mambuk desa Segar Wangi Ketapang jadi obrolan.
Seorang pekerja tambang yang menolak disebutkan namanya karena alasan keselamatan jelas menyebut nama kades aktif desanya berinisial Bas sebagai salah seorang pemilik lokasi PETI.
Ia menyampaikan, sejak menjadii pejabat desa dilantik oleh bupati Ketapang tahun lalu, kades Bas langsung memiliki usaha sampingan ilegal yang konon mendapat modal awal dari usaha pribadinya serta dari cukong gede penampung emas di Ketapang.
Lokasi PETI dikelola kades Bas dikenal masyarakat dengan daerah Rengas Tujuh masuk wilayah administrasi desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang.
Di lokasi itu kata dia bukan hanya digarap oleh kades Bas, tapi ada juga oknum warga lain seperti inisial Mau dan inisial Gus, keduanya warga Ketapang.
"Sejak awal tahun ini dia sebagai pemodal lubang emas di Rengas Tujuh itu. Kerja lubang diolah pakai gelondong," ujar sumber tersebut, Minggu (03/03/24).
Menurut dia, dugaan keterlibatan kades Bas kerja sampingan sebagai penampung emas hasil PETI ditunjukan sumber tersebut dengan foto dan vidio yang diterangkanya berasal dari lokasi tambang Rengas Tujuh.
Dalam video, dilihat beberapa pekerja sedang masuk kedalam lubang mirip lubang sumur untuk mencari emas di kedalaman bumi. Kedalaman sumur lokasi kades Bas rata-rata 20-30 meter diatas permukaan tanah.
Sedangkan dari foto, nampak, batu hasil pekerjaan penambangan menumpuk dalam karung plastik tersusun rapi digudang dekat lokasi lubang PETI kades Bas. Nantinya, batu inilah yang diolah menggunakan alat mesin yang dikenal dengan sebutan mesin glondongan untuk memisahkan jenis batuan ataupun mineral lainya dengan emas murni.
"Setelah banyak, baru batu tersebut diolah, diglondong pakai alat mesin glondong namanya. Emasnya dikumpulkan baru di jual ke bos besar disini (Ketapang)," tutur sumber itu.
Usaha kades Bas diduga berawal dari kelihaianya menjadi "bamper" usaha perusahaan tambang emas di sekitar desa itu bernama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Sinyal itu dikaitkan dengan surat kuasa dari direktur utama SRM bernama Liu Changjin tertanggal 10 November 2023 kepada kades Bas.
Dari SRM diduga kades Bas terima aliran uang jasa atau upah, apakah uang itu terkait dengan jabatanya atau karena professional belum dapat dipastikan.
Tetapi, setelah SRM bermasalah hukum dan berhenti operasi nambang, kades Bas seakan memanfaatkan peluang itu untuk usaha sendiri dengan melibatkan warga sebagai pekerja.
Kades Bas juga konon diduga terlibat aksi pencurian aset milik PT SRM yang kejadianya sekitar awal Desember tahun lalu.
Peristiwa itu pada pertengahan Januari 2024 sudah masuk tahap permintaan keterangan. Penyidik Polres Ketapang sudah memeriksa beberapa orang yang disangka terkait kasus itu. Mereka yang diperiksa itu umumnya warga desa Segar Wangi dan warga kecamatan Tumbang Titi. (dn).
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS