SANGGAU - Berdasarkan informasi warga, Seorang Bandar dan Penyedia Judi Kolok-kolok di amankan oleh Satuan Reskrim Polres sanggau dikebun sawit di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau melalui rilisnya mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga dirinya beserta tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian dan melakukan penangkapan pada 09 Februari 2024 yang lalu.
“Dari penangkapan tersebut kita mengamankan Dua Orang, Satu orang Bandar berinisial L Sebagai Bandar dan satu orang lagi Berinisial N sebagai penyedia tempat atau arena perjudian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, Jumat (23/2/2024).
Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 303 Ayat 1e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah). (Tim/Rh)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS