3271 Lembar Kelebihan dan Surat Suara Rusak Dimusnahkan Oleh KPU Sekadau - Berita Indokalbar.com

13 Februari 2024

3271 Lembar Kelebihan dan Surat Suara Rusak Dimusnahkan Oleh KPU Sekadau

Foto : Pemusnahan Kelebihan dan Surat Suara Rusak Oleh KPU Kabupaten Sekadau.

SEKADAU - H-1 pelaksanaan pemilu 2024, KPU Kabupaten Sekadau melakukan pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024.

Kepada awak media, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sekadau, Siti Nur Aisyah mengatakan, KPU Kabupaten Sekadau sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menghadapi Pemilu 2024 dengan melakukan berbagai macam sosialisasi.

"Dari mulai tahapan kemaren, kita sudah melakukan beberapa kali sosialisasi, untuk Pemilih pemula sendiri kita melakukan sosialisasi dengan cara lomba cerdas cermat yang diikuti anak-anak SMA Se-Kabupaten Sekadau, KPU Goes to Pesantren dan kita juga melakukan bimbingan langsung kepada organisasi lainnya," ujar Siti Nur Aisyah, Selasa (13/2/2024).

"Sehingga dalam hal ini, kami merasa sosialisasi kami sudah maksimal dan mudah-mudahan hal ini dapat meningkatkan Partisipasi Pemilu di tanggal 14 Februari 2024 besok," tambahnya.

"Fungsi dari sosialisasi yang kami laksanakan tentunya untuk meningkatkan partisipasi pemilih," timpalnya.

"Tentunya dalam hal ini, kami berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, sukses dan tidak ada kendala secara teknis serta teman-teman Pemilih Pemula dapat berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik sehingga tidak golput," harapnya.

Siti Nur Aisyah juga menjelaskan bahwa pada hari ini juga, KPU Kabupaten Sekadau juga sudah melakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Adapun jumlah surat suara yaitu sebagai berikut :

1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 495 Lembar (234 lembar rusak dan 261 lembar baik),

2. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 194 lembar (114 lembar rusak dan 80 lembar baik),

3. Surat Suara Pemilu DPD sebanyak 360 lembar (359 lembar rusak dan 1 lembar baik),

4. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 320 lembar (89 lembar rusak dan 231 lembar baik),

5. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 904 lembar.

- Dapil I sebanyak 74 lembar rusak dan 50 lembar baik,

- Dapil II sebanyak 194 lembar rusak dan 67 lembar baik, dan

- Dapil III sebanyak 20 lembar rusak dan 499 lembar baik.

6. Surat Suara Pemilu PSU DPRD Kabupaten/Kota Dapil III sebanyak 998 lembar (883 lembar rusak dan 115 lembar baik). 

Pemusnahan kertas surat suara yang rusak tak terpakai dengan cara dibakar tersebut disaksikan oleh Forkopimda, TNI-Polri, SatPol PP, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Awak Media. (Ms)
okoh Agama daMedi
Editor : R. Hermanto 



*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar