SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke 28 masa sidang ke 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis (30/11/2023).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal.
Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Bupati Sekadau, Aron Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan tamu undangan lainnya.
Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni, Fraksi
Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar. Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau semua menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024.
Salah satu Fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhirnya, Salah satunya Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara, Bambang Setiawan mengatakan, APBD RAPBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
"Fraksi PDIP Perjuangan sebagai bagian dari DPRD Kabupaten Sekadau memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan APBD serta memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi kemajuan daerah," ucap Bambang Setiawan.
"Pada intinya Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima Raperda APBD 2024 ini dengan beberapa catatan," pungkasnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS