Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPBD Tahun 2024 - Berita Indokalbar.com

13 November 2023

Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPBD Tahun 2024

DPRD Sekadau gelar Paripurna PU Fraksi 
DPRD Sekadau gelar Paripurna PU Fraksi.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023). 

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan Wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten serta tamu undangan lainnya. 

Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya yaitu Fraksi Hanura dengan Juru Bicara, Abun Tono mengatakan, Terhadap Nota Pengantar Rancangan perda APBD tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Saudara Bupati terkait arah dan tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dicapai melalui alokasi anggaran tahun anggaran 2024, Fraksi Hanura berpendapat dan 
 meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut: 

1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD, 
pemerintah daerah wajib memperhatikan pedoman yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, dan untuk penyusunan anggaran tahun 2024 menteri dalam negeri telah menetapkan permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang 
pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2024. terhadap hal tersebut, agar disampaikan data dan penjelasan terkait: 

a. Alokasi anggaran belanja daerah untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan 
pada pencapaian target pelayanan publik, belanja daerah dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi (penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi,peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Hal ini perlu kami minta penjelasan dan data terkait juga dengan selama tahun anggaran 2023, pemerintah Kabupaten Sekadau belum pernah mendapat Alokasi Anggaran Insentif Fiskal daerah dengan indikator 
sebagaimana telah disampaikan. 

b. Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik), 
pemenuhan target standar pelayanan minimal (spm) serta pencapaian 
sasaran pembangunan. 

c. Target Kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam 
mendukung prioritas pembangunan daerah yang merupakan 
pertimbangan dalam penentuan alokasi anggaran setiap perangkat 
daerah. Fraksi Hanura dalam hal ini masih menilai bahwa alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan 
pertimbangan sekedar mendapat alokasi anggaran dan bukan didasarkan pada target kinerja yang akan dicapai atau alokasi anggaran 
yang hanya didasarkan pada keinginan dan bukan kebutuhan 
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. 

d. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau komitmen pemerintah 
daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa produk dalam 
negeri (PDN). 

e. Alokasi anggaran program dan kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi 
umum yang sudah ditentukan penggunaannya. hal ini penting agar tidak terjadi lagi kejadian sebagaimana tahun anggaran 2023, APBD sudah disetujui dan ditetapkan, namun berikutnya terjadi perubahan alokasi 
yang merubah struktur belanja yang sudah tertuang dalam peraturan 
daerah, dan bahkan terdapat alokasi anggaran yang tidak pernah sama sekali mendapat pembahasan dan persetujuan dprd. 

2. Dalam Permendagri tersebut juga diatur bahwa Kepala Daerah wajib 
mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan softcopy kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir. 
Terhadap hal ini, fraksi hanura melihat bahwa telah terjadi kemunduran 
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terutama perencanaan dan penganggaran daerah. fraksi hanura juga 
meminta perhatian serius dan pertanggungjawaban pemerintah daerah 
dalam hal ini serta menyampaikan dokumen dimaksud kepada DPRD dan penjelasan lebih lanjut atas proses penyusunan Raperda APBD tahun 
anggaran 2024. hal yang sama sudah terjadi ditahun anggaran 2023: 

a. Proses penyusunan RKA–SKPD apakah sudah disampaikan kepada 
TAPD melalui PPKD untuk kemudian diverifikasi oleh TAPD dan direviu 
oleh APIP secara bersamaan atau hanya dikerjakan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (agar dilengkapi dengan bukti seluruh dokumen surat, laporan hasil reviu dan lain-lain). 

b. Proses pembahasan oleh TAPD atas Penyusunan Raperda tentang 
APBD berikut penyusunan dokumen pendukungnya (dilampiri nota 
keuangan, rancangan perda dan rancangan perkada tentang Penjabaran APBD yang sampaikan dengan disampaikan nota 
pengantar belum diterima oleh DPRD). 

3. Disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan bahwa Raperda 
APBD tahun anggaran 2024 diarahkan dengan 7 (tujuh) prioritas dan 
pemenuhan belanja lainnya. Fraksi Hanura berpendapat: 

a. Tidak ada kesesuaian antara prioritas yang disampaikan dengan alokasi 
anggaran yang tertuang dalam apbd atau terkesan hanya sebagai 
sebuah narasi/rencana normatif dalam nota pengantar rancangan perda 
apbd terutama prioritas penguatan infrastruktur yang difokuskan pada 
peningkatan jalan dan jembatan sebagai penghubung menuju kawasan 
ekonomi, pertanian, perkebunan dan kawasan strategis lainnya, 
peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan serta 
peningkatan peluang kesempatan kerja optimalisasi perlindungan 
tenaga kerja dan prioritas lainnya. mohon penjelasan dan data alokasi anggaran dimaksud lebih lanjut. 

b. Dalam pidato nota pengantar, Saudara Bupati menyampaikan bahwa 
alokasi anggaran juga untuk dukungan dalam rangka peningkatan pelaksanaan program unggulan ip3k secara berkesinambungan. hal ini berarti bahwa program unggulan ip3k sudah tercapai, hanya perlu dukungan lebih lanjut untuk keberlanjutan dimasa mendatang. apakah demikian…? mohon penjelasan disertai data lebih lanjut, dan program apa saja yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berikut 
capaiannya. 

c. Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah menyediakan alokasi 
anggaran alokasi dana desa sebesar 10% dari dana perimbangan. kebijakan ini keliru dari sisi konsep, karena alokasi ADD adalah bukan 
hanya 10 % tetapi paling sedikit 10 % dari dana transfer umum (DTU) 
yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. kebijakan ini juga tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah 
daerah dalam pemenuhan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Fraksi Hanura dalam hal ini meminta agar disampaikan data perhitungan ADD berikut segera dialokasi bagi hasil pajak daerah selain 
alokasi dana desa (ADD). 

d. Dalam dukungan alokasi anggaran untuk kehidupan umat beragama terutama yang berupa hibah uang, Faksi Hanura menilai masih dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hibah berupa uang tetapi 
dilaksanakan oleh pihak ketiga tertentu yang sudah sejak awal menitipkan pekerjaan dimaksud, dengan demikian seharusnya tidak 
dialokasikan sebagai hibah dalam bentuk uang tetapi sebagai belanja yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga atau pihak lainnya. 
mohon penjelasan lebih lanjut berikut alokasi dalam APBD 2024 dan meminta agar inspektorat daerah tegas dalam melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, dan Fraksi Hanura meminta laporan 
pelaksanaan dan pemeriksaan inspektorat atau unit kerja lainya yang 
Terkait tahun anggaran 2023 yang sedang berjalan

4. Sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan dalam 
pelaksanaan anggaran akhir-akhir ini, terdapat banyak keluhan ASN atas 
Realisasi Belaja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS. 
terhadap hal ini, fraksi hanura meminta dengan tegas perhitungan 
kebutuhan alokasi anggaran dimaksud sesuai kebutuhan sebagaimana 
diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut jika pembayaran 
tambahan penghasilan PNS tahun anggaran 2023 belum seluruhnya bisa 
direalisasikan, apa langkah strategis dan kebijakan pemerintah daerah 
dalam hal ini. Mohon Penjelasannya 

5. Terkait dengan implementasi peraturan daerah di bidang pajak daerah dan 
retribusi daerah, apa langkah-langkah strategis pemerintah yang akan 
dilaksanakan di tahun 2024. dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi 
daerah, apakah pemerintah daerah mengalokasikan cukup anggaran untuk 
kegiatan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah? 

6. Dari sisi proyeksi anggaran transfer pemerintah pusat, bagaimana 
pengelolaan alokasi anggaran DAU yang sudah ditentukan 
penggunaannya: bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan 
umum. Fraksi Hanura juga meminta penjelasan penggunaan dana bagi 
hasil SDA mineral dan batubara royalti sebesar Rp. 10,3 milyar, dan DBH 
sumber daya alam kehutanan-dana reboisasi sebesar Rp. 17,5 milyar 
Terutama dari DBH sawit dilalokasi untuk program dan kegiatan apa saja. 

7. Bagaimana dampak penurunan alokasi dana alokasi umum (DAU) yang 
belum ditentukan penggunaannya terhadap alokasi belanja gaji dan 
tunjangan asn, alokasi belanja tambahan penghasilan asn, apakah sudah 
dialokasi untuk jumlah yang cukup dengan juga mengalokasikan 
pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, dan bagaimana kebijakan alokasi tambahan penghasilan pegawai yang diformulasikan  dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024..? bagaimana komitmen 
pemerintah daerah atas kebijakan alokasi anggaran komponen belanja gaji 
dan tunjangan dprd? 

8. Mohon penjelasan dan data alokasi anggaran belanja bantuan sosial 
kepada individu sebesar Rp. 7,6 milyar. 

9. Mohon penjelasan atas semakin menurunnya perolehan alokasi dana dari 
sumber dak fisik yang hanya sebesar Rp. 37,09 milyar (tahun anggaran 
2023 sebesar Rp. 57,5 milyar). Fraksi Hanura melihat pemerintah daerah 
melalui BAPPEDA dan SKPD terkait lalai dan tidak optimal melakukan 
perencanaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat, dan mohon 
penjelasan kendala apa saja yang dialami pemerintah daerah. 
10. Terhadap alokasi belanja modal sebesar Rp. 132,8 milyar, mohon 
penjelasan dan rincian alokasi dari sumber penerimaan mana saja?? 

11. Sebagaimana juga disampaikan oleh Sdr. Bupati bahwa untuk tahun 
anggaran 2024 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1,1 milyar yang 
digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman daerah dan sebesar Rp. 22 
milyar dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo 
tahun 2024 sesuai akta notaris nomor 23 tahun 2022. terhadap hal ini, agar 
dijelaskan secara komprehensif tentang pengelolaan Pinjaman Daerah 
dimaksud sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 
56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah berupa pelaksanaan pinjaman 
daerah yang telah dilaksanakan sampai semester II tahun anggaran 2023 
kepada DPRD sebagai bahan evaluasi bersama meliputi kebijakan tentang 
pinjaman, posisi kumulatif, jangka waktu, tingkat suku bunga, sumber 
pinjaman, penggunaan, realisasi penyerapan baik keuangan maupun fisik serta pemenuhan kewajiban. Fraksi Hanura juga meminta agar 
disampaikan akta notaris nomor 23 tanggal 30 juni 2022 kepada DPRD. 

12. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan anggaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD serta kondisi fisik kantor 
pada skpd-skpd yang dibeberapa skpd kondisi nya sangat memprihatinkan 

dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 
13. Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura meminta penjelasan 
tidak diperolehnya penerimaan daerah dari dana insentif fiskal daerah pada 
tahun anggaran 2023, dan apa langkah-langkah strategis pemerintah 
daerah ditahun-tahun mendatang dan saat ini, serta apakah ada program 
dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2024 untuk 
mendapat alokasi insentif fiskal daerah dimaksud. 

14. Dari sisi pembiayaan, terdapat alokasi penerimaan pembiayaan dengan 
akun sisa dana tidak tercapainya capaian target kinerja sebesar Rp. 19,35 
milyar yang merupakan proyeksi Silpa dari pendapatan dana bagi hasil 
sawit tahun anggaran 2023. terhadap hal tersebut agar dijelaskan program 
dan kegiatan apa saja yang tertuang dalam RKP DBH dan apakah RKP 
DBH tahun 2023 sudah dibuat dan disampaikan kepada menteri keuangan 
sebagai syarat penyaluran DBH sawit secara sekaligus…? dan untuk DBH 
sawit tahun anggaran 2024, apa saja program dan kegiatan yang sudah 
direncanakan oleh pemerintah daerah ? Fraksi Hanura juga berpandangan 
bahwa pengalokasian silpa dari DBH sawit tidak tepat, tidak logis dan tidak 
masuk akal dialokasikan dalam akun pembiayaan yang digunakan untuk 
alokasi pembayaran hutang daerah sebesar Rp. 22 milyar, serta hal ini 
bertentangan dengan ketentuan pengelolaan DBH sawit sebagaimana 
diatur dalam peraturan menteri keuangan.

15. Struktur APBD tahun anggaran 2024 surplus sebesar Rp. 2,6 milyar dan 
disisi penerimaan pembiayaan terdapat alokasi penerimaan pembiayaan 
sebesar Rp. 19,3 milyar. memperhatikan struktur APBD tahun anggaran 
2024 tersebut, Fraksi Hanura berpandangan bahwa konsep tersebut tidak 
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan. tidak logis dan tidak masuk akal dalam struktur APBD terdapat 
dua konsep surplus dan defisit secara bersamaan. dalam Permendagri 
nomor 77 tahun 2020. ditegaskan bahwa dalam hal APBD diperkirakan 
defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah. dari situ 
pihak apbd dirancang surplus. surplus dimaksud hanya untuk melengkapi 
alokasi anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, 
dengan demikian konsep dialokasi anggaran yang disampaikan pemerintah 
daerah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

16. Pemerintah Daerah agar memberikan penjelasan dan rincian alokasi 
anggaran untuk pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan 
perundang-undangan, dan bagaimana kebijakan alokasinya, apakah sudah 
mencukupi dan memenuhi kebutuhan ??

Bersama ini ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang perlu kami 
sampaikan, antara lain : 

1.
Mohon dianggarkan Peningkatan jalan Dusun Sejirak Menuju ke 
Dusun Prongkan, Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu. 

2.
Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Desa 
Sekonau Kecamatan, Sekadau Hulu. 

3.
Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Dusun 
Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu. 

4.
Penertiban Penjualan Sayur serta buah-buahan di Pasar sayur perlu 
dilakukan karena mengganggu lalu lintas. 

5.
Pembangunan Infrastruktur jalan sebelah kanan mudik Sungai 
Sekadau mohon dilanjutkan, mulai dari Kaki Riam Kecamatan 
Sekadau Hulu lanjut ke Sungai Lawak Kecamatan Nanga Taman 
sampai ke Cenayan Kecamatan Nanga Mahap, mengingat jalan 
tersebut sangat diperlukan Masyarakat di tiga kecamatan. 

6.
Mohon Penjelasan Status Jalan Kayu Lapis, karena sampai sekarang 
belum di sentuh Pembangunan, keluhan Masyarakat terkait Debu 
yang sangat menggangu warga di sepanjang akses jalan tersebut. 

7.
Mohon Peningkatan Jalan Simpang Sulang Betung ke Desa Boti Kecamatan Sekadau Hulu. 

8.
Pembangunan Kantor Desa Setawar 

9.
Mohon dianggarkan jalan Akses antar Desa Sp 2 Sempulau Indah 
Menuju Selimus Desa Seraras. 

10. Bantuan Pembangunan Gereja Katolik Biang Poring, Desa Tapang 
Tinggang, Kecamatan Nanga Taman 

11. Peningkatan Akses jalan Dusun Pangkin Desa Mungguk.

12. Peningkatan Akses Jalan Desa Peniti Menuju Segori Merah Air. 

13. Pembangunan Kantor Desa Sungai Kunyit dan kantor Desa Peniti. 

14. Jaringan Air Bersih yang bersumber dari Perumda Sirin Meragun, 
untuk beberapa Dusun di Desa Bokak, Desa Tekam, Desa Ensalang 
sampai Desa Sungai Kunyit, perlu di perhatikan dan di tindaklanjuti dalam APBD 2024, krn air merupakan sumber utama yg di perlukan 
Masyarakat. 


"Catatan- catatan lain terkait saran dan pendapat untuk dinas terkait, akan 
kami sampaikan secara detail pada saat rapat kerja pembahasan APBD 2023 
mendatang.  Demikian Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani  Rakyat DPRD Kabupaten Sekadau, tidak lupa kamiucapkan terimakasih," tutupnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar