SEKADAU – Rapat Paripurna Ke - 19 Masa Persidangan Ke - I DPRD Kabupaten Sekadau Tentang Penyampaian 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023. Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD pada hari Senin, 9 Oktober 2023 sore.
Tiga (3) Buah Raperda Tahun 2023, yaitu pertama Kerjasama Desa, kedua Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, ketiga Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah. dihadiri 21 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
Pimpinan Sidang langsung diambil alih Ketua DPRD, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua, Zainal.
Bupati Sekadau dalam hal ini memberi mandat kepada Sekretaris Daerah, Mohammad Isa menyampaikan nota pengantar 3 Raperda. Senin (9/10). Penjelasannya begini:
"Pelaksanaan kerjasama, baik antar pemdes atau pihak ketiga, dilakukan untuk mencegah degradasi lingkungan, antisipasi terjadinya konflik antar desa."
"Seiring dengan perkembangan, pengelolaan barang milik daerah semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif dan efisien."
"Sesuai dengan ketentuan pasal 58 Permendagri Nomor 133. Pemerintah daerah cukup mengatur mekanisme, tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya dilingkungan Pemkab Sekadau."
Rapat Paripurna selanjutnya, akan dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap nota pengantar 3 buah Raperda.
Akhir rapat dilaksanakan penyerahan nota pengantar 3 buah Raperda oleh Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.
Hadir dalam kegiatan, Forkompinda, Asisten Bupati, Inspektorat, Kepala SKPD, Direktur RSUD, Direktur Perumda Sirin Meragun, Camat Se-Kabupaten Sekadau.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS