SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau telah menggelar Paripurna Ke-8 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penting yakni pembahasan Nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Sekadau dengan Bupati Sekadau dan rancangan Keputusan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung Senin (31/7/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, didampingi Wakil Ketua II, Zainal.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau atas kerja keras dalam membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024.
"Sehingga pada hari ini, hasilnya telah berhasil dituangkan dalam nota kesepakatan dan telah ditandatangani bersama oleh para pihak," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga mengingatkan para kepala SKPD untuk memperhatikan ketentuan pasal 90 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati harus dijadikan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah dalam penyusunan rencana anggaran," kata Wabup Sekadau.
Lebih lanjut kata Wabup, rencana kerja anggaran haruslah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD dan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah, dengan berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja, dan standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subandrio juga menekankan bahwa selanjutnya, dalam tahapan penyusunan APBD, agenda yang akan dilaksanakan adalah pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Dia berharap adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Sekadau dan pemerintah daerah agar tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan begitu, kebijakan yang diambil dapat menjadi kebijakan yang tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, dan taat kepada ketentuan hukum yang berlaku," harapannya.
Dengan berakhirnya Paripurna Ke-8 masa persidangan Ke-3 ini, diharapkan pembahasan APBD Kabupaten Sekadau untuk Tahun Anggaran 2024 dapat berlangsung lancar dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik. Semua pihak berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama yang baik guna mencapai visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.
Acara Paripurna ini turut dihadiri oleh 20 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, para Kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya yang hadir untuk menyaksikan momen penting dalam pembahasan APBD.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS