KETAPANG – Pembunuhan tragis di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang mengguncang warga setempat.
Motif di balik kejadian tersebut diduga terkait larangan menyetrum ikan di sungai, yang tidak diindahkan oleh korban.
Pelaku pembunuhan, yang terdiri dari tiga orang pria berinisial MF, A, dan M, semuanya merupakan warga desa yang sama dengan korban.
Menurut pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar Rahmadani, ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Ketapang.
Langkah penyelidikan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana mereka akan dijadikan tersangka resmi setelah proses gelar perkara.
Kejadian bermula saat korban dan temannya sedang menyetrum ikan di sungai menggunakan sampan.
Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan menabrak sampan korban, membuatnya terbalik. Insiden ini memicu cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan.
Saat pertengkaran terjadi, saksi berhasil melarikan diri dan memberitahu keluarga korban bahwa korban telah ditangkap oleh orang tak dikenal.
Dalam upaya untuk menghilangkan bukti kejahatan, para pelaku diduga menggunakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan dayung (pengayoh) hingga nyawanya melayang.
Jasad korban kemudian dikubur dengan rapat menggunakan terpal plastik berwarna biru dan ditemukan terkubur dalam semak belukar di Desa Sungai Kelik.
Awalnya, laporan kehilangan dan penganiayaan diterima oleh polisi. Namun, setelah pencarian dilakukan, jasad korban ditemukan terkubur di bawah tumpukan tanah dengan terpal berwarna biru.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS