Polda Kalbar Berhasil Mengamankan 2 Kapal Penangkap Ikan di Perairan Leman Kayong Utara - Berita Indokalbar.com

30 Agustus 2023

Polda Kalbar Berhasil Mengamankan 2 Kapal Penangkap Ikan di Perairan Leman Kayong Utara

Polda Kalbar amankan kapal penangkap ikan di perairan Leman Kayong Utara
Polda Kalbar amankan kapal penangkap ikan di perairan Leman Kayong Utara.
KAYONG UTARA – Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 2 kapal penangkap ikan, yaitu KM. EKA SETIA 04 GT. 82 dan KM. SUMBER MAKMUR GT. 104, di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 26 Agustus 2023.

Kedua kapal ini diamankan oleh masyarakat nelayan setempat karena diduga menggunakan alat penangkap ikan (API) jenis Cantrang yang sebenarnya dilarang. Menanggapi hal ini, Dirpolair Polda Kalbar, Kombespol Raspani, S.IK., memerintahkan anggotanya untuk mengamankan kapal-kapal tersebut dan membawanya ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan kejadian ini. Menurutnya, Ditpolairud Polda Kalbar telah mengamankan dua kapal penangkap ikan yang dicurigai melakukan penangkapan ikan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kabidhumas menjelaskan, "Para pelaku, WAR dan WAH, adalah nakhoda kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah perairan Pulau Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, dengan koordinat 1.10.000 S – 108.58.000 E dan koordinat 1.10.477 S - 108.57418 E."

Dua unit kapal penangkap ikan ini beserta barang bukti berhasil diamankan. Kapal KM. SUMBER MAKMUR GT.104 membawa sekitar 500 kg ikan/cumi beserta alat tangkap ikan jaring yang diduga sebagai Cantrang. Sedangkan Kapal KM. EKA SETIA 04 GT. 82 membawa sekitar 200 kg ikan krisi beserta alat tangkap yang diduga juga sebagai Cantrang. Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi yang berbeda.

Kombes Pol Petit Wijaya menjelaskan, "Para pelaku akan dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja."

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar