PONTIANAK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak telah mengambil langkah inovatif dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meluncurkan Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang dikenal sebagai "K-Pe Bang Selfi". Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan PBG dan SLF serta memberikan konsultasi teknis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya, K-Pe Bang Selfi akan memberikan solusi bagi masyarakat yang seringkali merasa bingung dalam proses pengajuan PBG dan SLF di Kota Pontianak. "Dengan K-Pe Bang Selfi di sana, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait," ujarnya.
Edwin menjelaskan bahwa melalui K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan menjadi lebih cepat dan mudah. Dalam upaya ini, Dinas PUPR Kota Pontianak telah menyediakan berbagai loket pelayanan, termasuk loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi, serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
"Pihak kami akan membantu memandu pemohon yang mengalami kesulitan, sehingga mereka dapat mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," tambahnya.
Edwin menegaskan bahwa layanan PBG dan SLF telah dimulai sejak tanggal 1 Maret 2022. Namun, pada awal peluncurannya, fasilitas pelayanan terbatas. Pada tahun ini, setelah melalui evaluasi, Dinas PUPR Kota Pontianak memutuskan untuk meningkatkan layanan ini, mengingat adanya antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Setiap harinya, terdapat 15-20 pemohon yang datang untuk mengajukan permohonan.
Pendaftaran PBG memiliki mekanisme yang berbeda dengan SLF. Pemohon PBG dimulai dengan melengkapi dokumen administratif seperti fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir, fotokopi KTP atau kuasa, fotokopi PBB yang masih berlaku, serta Surat Keterangan Retribusi Kota (SKRK) yang diperoleh dari aplikasi SIMTARU.
Untuk bangunan yang memiliki risiko tinggi atau bangunan publik, diperlukan rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG sendiri tidak memiliki masa berlaku, berbeda dengan SLF. Sementara itu, SLF memiliki masa berlaku hingga 20 tahun untuk rumah tinggal dan lima tahun untuk bangunan usaha.
Edwin menjelaskan, "SKRK berisi informasi tentang rencana kota, seperti kepemilikan jalan, ketinggian bangunan, hingga pemetaan zona. Setelah dokumen lengkap, SKRK akan diperiksa oleh petugas kami untuk verifikasi administratif dan teknis sebelum diunggah."
Dengan diluncurkannya K-Pe Bang Selfi, Dinas PUPR Kota Pontianak telah mengambil langkah positif dalam menghadirkan layanan publik yang lebih efisien dan berfokus pada kebutuhan masyarakat. Inovasi ini diharapkan akan membawa manfaat yang signifikan bagi pemohon PBG dan SLF serta secara keseluruhan meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan di bidang perizinan bangunan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS