PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan periode enam hari kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengikuti Pemilu 2024.
Dalam fase pencermatan yang berlangsung dari tanggal 6-18 Agustus 2023, partai politik dapat melakukan perbaikan atau menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini, mengatakan bahwa proses ini mengikuti mekanisme yang sudah berlaku sebelumnya.
KPU Kalbar mengeluarkan pengumuman terkait persyaratan bacaleg setelah tahap verifikasi administrasi.
Dalam pengumuman tersebut, KPU mengingatkan partai politik untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi administrasi.
Jumlah bacaleg yang memenuhi syarat berjumlah 827 dari 18 partai politik, sementara yang tidak memenuhi syarat mencapai 279 orang.
Partai politik diwajibkan mendapatkan persetujuan dari tingkat pusat sebelum mengajukan perubahan bacaleg.
Beberapa partai politik telah berkomunikasi dengan KPU mengenai penggantian atau perbaikan bacaleg mereka.
Tahap kritis akan berlangsung antara tanggal 12-15 Agustus saat verifikasi administrasi pencermatan dilaksanakan.
Syarifah Nuraini menegaskan bahwa bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini tidak akan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS).
Alasan tidak memenuhi syarat bagi bacaleg beragam, mulai dari kelengkapan dokumen yang kurang hingga tidak dilakukannya perbaikan dokumen sesuai waktu yang ditentukan.
Partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atau penggantian pada periode ini.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS