SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, bersama Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Kainda, melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.Wabup Sekadau dan Kepala BPN serahkan sertifikat tanah program PTSL
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Peniti yang baru saja menerima sertifikat tanah. Sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa di masa depan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat dengan baik sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
"Kepemilikan tanah yang sah sangat penting bagi kita semua. Dengan adanya sertifikat ini, nilai ekonomi tanah akan meningkat, dan hal ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Subandrio, Kamis kemarin (06/7/2023).
Subandrio juga menekankan pentingnya penggunaan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan. Dengan memiliki sertifikat, tanah yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Kainda, yang menyampaikan informasi terkait kuota sertifikat tanah. Kainda mengungkapkan bahwa kuota sertifikat pada tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2021, BPN Kabupaten Sekadau mendapat kuota 10 ribu sertifikat, namun pada tahun 2022 turun menjadi 4 ribu, dan tahun ini hanya 1,8 ribu sertifikat yang tersedia," ujar Kainda.
Kainda juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa data pada sertifikat yang diterima dan menjaga sertifikat tersebut agar tidak rusak atau hilang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Peniti, Petrus Manus, menyampaikan bahwa acara penyerahan sertifikat seharusnya dilaksanakan di aula kantor desa, tetapi karena sebagian besar penerima sertifikat berasal dari dusun merah air, acara tersebut dilaksanakan di rumah adat dusun tersebut.
"Desa Peniti menerima 331 sertifikat pada tahap ini, yang tersebar di dua dusun, yaitu dusun Merah Air dan dusun Tanjak Dait," ungkap Manus.
Selain penyerahan sertifikat secara simbolis, kegiatan tersebut juga mencakup penyerahan sertifikat secara door to door kepada masyarakat oleh Wakil Bupati Sekadau, yang didampingi oleh Kepala BPN Kabupaten Sekadau dan Kepala Desa Peniti. Dengan demikian, proses penyerahan sertifikat dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memastikan bahwa setiap warga menerima sertifikat tanah mereka.
Acara ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS