Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI berikan penghargaan kepada personel Polres Kapuas Hulu |
KAPUAS HULU - Personil Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu menghadiri kampanye dan edukasi penanggulangan penangkapan ikan yang merusak menggunakan setrum dan racun ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di aula gedung Bank Kalbar Putussibau, Senin (3/7/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur PSDKP, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan dari Polnep, Kejaksaan Negeri, Kodim 1206/Psb.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut perwakilan Nelayan Kabupaten Kapuas Hulu, Pokmaswas Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 30 Orang, Kepala Desa 3 orang dan Kepala Sekolah SD 2 orang.
Dalam paparannya, personil Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu Bripka Gombang menyampaikan kepada Masyarakat Nelayan dan Pokmaswas serta perangkat desa untuk selalu berkerja sama dalam memberi himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk bagaimana cara penangkapan ikan dengan cara yang benar.
"Masyarakat nelayan serta perangkat desa untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan atau mengamankan pelaku tindak pidana terutama tindak pidana perairan seperti Penyetrum ikan dan peracun ikan," kata Bripka Gombang.
Selanjutnya, Bripka Gombang menghimbau agar masyarakat selalu berkoordinasi kepada aparat penegak hukum seperti Polri dan PSDKP dalam hal penegakkan hukum yang harus dilakukan apabila ada menemukan atau mengamankan pelaku Tindak Pidana Perairan.
Dalam kegiatan tersebut, personil Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu beserta PSDKP Wilker Kapuas Hulu, PPNS Dinas Perikanan Kapuas Hulu dan Pokmaswas Hilir Kantor menerima Piagam Penghargaan atas dedikasi, kerja keras dan capaian Kinerja dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Kegiatan Penangkapan Ikan dengan cara yang merusak (Destructive Fishing) dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan penanda tanganan Deklarasi Kapuas Hulu yang isinya tentang Kesepakatan untuk tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun ikan, tidak menampung, membeli, mengedarkan serta mengkonsumsi ikan hasil setrum dan racun serta siap menjaga dan memelihara lingkungan perairan demi kepentingan bersama.
Deklarasi yang ditanda tangani oleh Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, TNI, Polri, Camat, Kades, Pokmaswas dan Nelayan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS