SEKADAU – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Stunting di Kabupaten Sekadau.
Rakor tersebut dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat (21/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai macam penyakit agar masyarakat dapat hidup sehat dan sejahtera.
Subandrio menekankan bahwa Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah telah menggalakkan berbagai program untuk mendorong masyarakat hidup sehat, salah satunya adalah penanganan stunting di seluruh Kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Sekadau.
"Selama dua hingga tiga tahun terakhir, kita telah menghadapi beberapa kasus penyakit yang cukup besar dan menghebohkan di daerah kita, seperti Covid-19, yang berhasil kita tangani melalui kerjasama dan kekompakan bersama," ujar Subandrio.
Selain Covid-19, Subandrio juga menyoroti masalah stunting yang belum sepenuhnya terselesaikan, dan kini masyarakat dihebohkan oleh kasus rabies yang menular melalui anjing liar.
"Penanganan stunting agak lebih sulit untuk diselesaikan dalam waktu singkat, karena tidak bisa diatasi dengan daya paksa seperti mengatasi Covid-19. Salah satu upaya penanganannya adalah dengan memberikan himbauan, menjaga jarak, menggunakan masker, dan vaksinasi," lanjutnya.
Subandrio juga menyampaikan data survei dari SSGI yang menunjukkan bahwa angka stunting di Kabupaten Sekadau pada tahun 2022 mencapai 26 persen, dan meningkat menjadi 30 persen pada tahun 2023.
Namun, data dari EPPGPM menunjukkan angka yang berbeda, yaitu menurun dari 26 persen menjadi 20 persen. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian bersama untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam konteks ini, Subandrio berharap agar semua elemen terkait dapat bersinergi dan turut serta dalam program percepatan penurunan stunting.
Program ini akan difokuskan pada pendampingan untuk penanganan stunting dimulai dari remaja putri, calon pengantin (CATIN), ibu hamil atau menyusui, hingga anak usia 0-5 tahun.
Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Ketua TP PKK Kabupaten Sekadau, Magdalena Susilawati Aron, Anggota Dewan Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Perwakilan Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, Letda Inf Joko Budi Santoso, serta para Kepala SKPD dan Kepala Desa dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS