Bupati Sekadau : "Generasi Boleh Berubah, Tetapi Budaya Tidak Boleh Ditinggalkan" - Berita Indokalbar.com

13 Juli 2023

Bupati Sekadau : "Generasi Boleh Berubah, Tetapi Budaya Tidak Boleh Ditinggalkan"

Bupati Sekadau luncurkan pembangunan rumah adat Melayu 
SEKADAU
- Bupati Sekadau, Aron, S.H, meluncurkan pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau di Jl. Merdeka Timur Km. 01, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (12/7/2023). 

Upacara peletakan batu pertama dilakukan di lokasi pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau dengan kerja sama antara Pengurus Masjid Al Falah Sekadau Hilir dan DPP Majelis Adat Budaya Melayu (MABM).

Menurut pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heri Handoko S., kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan rumah adat Melayu adalah CV. Maju Sekawan Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.997.465.000 atau hampir empat miliar rupiah.

Ketua MABM, H. Syafi'i, S.E, M.Si, mengungkapkan kebanggaannya atas realisasi pembangunan Rumah Adat Melayu oleh pemerintah daerah. "Ini merupakan pondasi yang kuat bagi MABM, rumah adat megah yang selama ini kita idamkan," lanjutnya.

Camat Sekadau Hilir, Zulfiakli, juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas dukungan dalam pembangunan ini. Rumah Adat merupakan penantian yang cukup lama bagi masyarakat Melayu.

Sementara itu, Aron, S.H, berharap agar adat dan tradisi tidak hilang begitu saja. "Generasi boleh berubah, tetapi budaya tidak boleh ditinggalkan," katanya.

Pembangunan Rumah Adat Melayu ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembangunan halaman dan jalan masuk.

Aron juga memberikan pesan kepada kontraktor pelaksana agar memperhatikan kualitas pekerjaan. Dinas PUPR akan melakukan pengawasan, sedangkan MABM akan mengawasi setiap tahapan pekerjaan selama 150 hari ke depan.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Ketua MABT, Kepala Kantor Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sekadau, Pangeran Raja Kusuma Negara, Danramil Sekadau Hilir, Kapolres Sekadau, Kepala Desa Sungai Ringin, Pengurus DPW MABM Provinsi Kalimantan Barat, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dan Forkopimcam.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar