SANGGAU - Dalam rangka evaluasi penyusunan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sanggau dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. KPU Sanggau melaksanakan rapat kerja bersama PPK dan Wartawan Sanggau. Bertempat di Aula Rapat KPU Kabupaten Sanggau, jalan Soedirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Sabtu (17/6/23) Raker evaluasi penyusunan Dapil anggota DPRD Sanggau dalam Pemilu tahun 2024
Kegiatan di buka plh ketua KPU Sanggau, Vinsensius. Dalam penyampaiannya ia mengucapkan terimakasih pada seluruh peserta yang terlibat dalam kegiatan.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya di mana yang pertama kali kita undang Stek holder, atau pejabat kabupaten Sanggau dan unsur partai politik," ucapnya.
"Dan hari ini yang kedua kalinya memang kita undang rekan rekan wartawan media Online, cetak maupun Tv. Untuk PPK serta personil KPU, untuk sama-sama evaluasi daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sanggau dalam pemilihan umum tahun 2024," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, dirinya berharap bahwa terkait dengan proses penataan dapil dan eksekusi yang telah di tetapkan melalui PKPU Nomor 6 tahun 2023 dan itulah hasil final dari penataan dapil yang di dapatkan dari proses yang tidak mudah dan panjang.
"Saya berharap kepada rekan-rekan yang nanti pulang ke kecamatan tempat bertugas dapat mensosialisasikan apa yang kita bahas pada hari ini. terkait dapil dan sebagainya yang berkaitan dengan pemilihan tahun 2024 terutama PKPU nomor 6 tahun 2023 pada masyarakat di daerah kita," harapnya.
Tidak hanya pada dapil saja tetapi juga pada alokasi kursi per dapil PPK harus dapat menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat.
Setelah pembukaan yang sebelumnya di awali dengan laporan kegiatan oleh Plh Sekertaris KPU, Frenky Gilbert Nainggolan mengatakan bahwa kegiatan ini harus di laksanakan dengan peserta dari PPK 15 Kecamatan dan juga para Jurnalis yang di undang sebanyak 26 dengan total kurang lebih 71 peserta dengan harapan tentunya dapat menyampaikan hasil dari raker ini pada masyarakat luas, selamat melaksanakan raker semoga apa yang di hasilkan bermanfaat untuk semua.
Dilanjutkan paparan materi yang pertama di sampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi Teknis Penyelenggaraan Iis Supianto yang menyampaikan bahwa daerah pemilihan yang telah di tetapkan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 perlu dengan segera untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas.
"PKPU ini mengatur dapil, jumlah kursi per dapil dan juga aturan-aturan lain," ujar Iis.
Lebih lanjut, penataan dapil ini banyak hal dan proses yang di lalui salah satunya tidak serta merta di tetapkan karena ada asas yang harus terpenuhi dalam penetapan dapil itu ada tiga asas dan ada tujuh indikator yang harus terpenuhi jangan sampai merah karena bila warna merah yang muncul pada kolom-kolom isian maka cara tersebut tidak dapat di gunakan.
"Penyelenggara berkewajiban menyampaikan atau menyebarkan informasi tentang PKPU, dan menjadi Bazer KPU yang sukses mensosialisasikan program dan aturan serta hal hal yang di pandang perlu di sampaikan baik itu dari KPU kabupaten, KPU Provinsi maupun KPU Pusat yang caranya bisa secara langsung atau melalui media sosial ataupun media berita. Bagaimana caranya nanti akan di paparkan oleh nara sumber berikutnya," tutup Iis.
Dalam kesempatan yang sama, Hendry Cornelius dari media Tribun Pontianak memaparkan pentingnya media sosial dalam penyampaian informasi.
"Untuk penyampaian informasi yang berasal dari media atau milik orang lain kita harus benar-benar teliti terhadap sumber asal berita jangan sampai apa yang kita sampaikan malah menjadi bumerang bagi kita sendiri," kata Hendry.
"Sepantasnya kita musti melakukan kroscek terhadap informasi yang kita dapat dan akan sampaikan. Ya.. Kalo dari KPU sumbernya sudah pasti palit dan benar," tambah Hendry.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS