Kasat Reskrim Polres Kubu Raya pimpin jalannya Konferensi pers |
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Polres Kubu Raya yang terletak di Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Senin (5/6/2023) siang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra, S.Tk., S.I.K., yang didampingi oleh Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra, S.Tk., S.I.K., menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut mencakup kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan kasus pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Pelaku dalam kasus ini adalah Sapuan Als Wawan, yang melakukan pengintaian terhadap korban sebelum kemudian langsung menyerang dan mengambil barang milik korban. Pelaku ini tidak memilih tempat yang sepi untuk melancarkan aksinya.
"Selanjutnya, terdapat kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di empat TKP di Kecamatan Sungai Raya yang dilakukan oleh Tersangka M. Rifqi Alias Kipay, seorang residivis dalam kasus serupa. Modus operandi pelaku adalah mengintai korban, dan saat korban lengah, pelaku akan menyerang dan mengambil barang berharga milik korban," ujarnya.
"Kemudian, ada juga kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka Sahbani Als Bani dan Alwi Als Alwi di sebuah kios tambal ban mobil di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Modus operandi pelaku adalah merusak kunci gembok kios tambal ban mobil dan mengambil barang milik korban," lanjutnya.
"Terakhir, kami juga mengungkap kasus bunuh diri di mana korban, Muhammad Iqbal, menceburkan dirinya ke Sungai Kapuas yang berlokasi di Pangkalan Pasir PD. Pasir Satria, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kasus tersebut dinyatakan ditutup oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra, S.Tk., S.I.K., kepada para awak media.
"Dalam kasus Tersangka Sapuan Als Wawan, kami menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Tersangka M. Rifqi Als Kipay dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Tersangka Sahbani Als Bani dan Alwi Als Alwi dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya.
Lebih lanjut, IPTU Indrawan Wira Saputra menuturkan bahwa kasus bunuh diri telah ditutup karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, dan dapat dipastikan sebagai bunuh diri murni.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, dalam kesempatan tersebut menghimbau masyarakat agar menjadi polisi bagi diri mereka sendiri dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.
Demikianlah berita tentang Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Polres Kubu Raya untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan beberapa kasus.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS