Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Jadi Narasumber Lakatpuan Fungsi Teknis Narkoba - Berita Indokalbar.com

10 Juni 2023

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Jadi Narasumber Lakatpuan Fungsi Teknis Narkoba

Lakatpuan fungsi teknis narkoba di Polres Sekadau
SEKADAU, Polda Kalbar - Dalam rangka program Quick Wins Presisi Polri mewujudkan SDM Polri yang Unggul, Bag SDM Polres Sekadau menggelar pelatihan peningkatan kemampuan (Lakatpuan) fungsi teknis Narkoba.

Pelatihan ini diikuti oleh seluruh personel Sat Resnarkoba, Unit Laka Satlantas Polres Sekadau beserta Kanit Reskrim Polsek Jajaran, digelar di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Sabtu (10/6) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Salahudin selaku narasumber, pada pelatihan tersebut memberikan materi tentang Pemberkasan Tindak Pidana Narkoba.

Dijelaskannya bahwa pelatihan pemberkasan tindak pidana narkoba, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan berkas tindak pidana narkoba agar berjalan efektif dan transparan.

"Materi pelatihan meliputi pembahasan tentang regulasi dan prosedur hukum terkait tindak pidana narkoba, teknik penyusunan berkas perkara, analisis faktual dan hukum serta pelaksanaan tugas dalam rangka penegakan hukum," ujar AKP Salahudin saat menjelaskan materi pelatihan.

Imbuh Salahudin, dalam pelatihan ini para peserta juga akan diberikan contoh kasus dan latihan praktik penyusunan berkas sehingga mereka dapat memahami secara langsung bagaimana menerapkan teori yang telah dipelajari.

Sementara itu Kapolres Sekadau melalui Kabag SDM Kompol Tomy Chahyadi selaku penyelenggara pelatihan menjelaskan, pelatihan fungsi teknis kepolisian ini dijadwalkan setiap hari Sabtu, hal ini sejalan dengan program Quick Wins Presisi Polri, mewujudkan SDM Polri yang Unggul.

"Dengan kegiatan pelatihan ini, diharapkan dapat mengasah kembali dan meningkatkan kemampuan penyidik di Polres Sekadau dan Polsek jajaran dalam menangani perkara tindak pidana narkoba," harap Kabag SDM.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar