Produk Kratom Indonesia Ditolak di Pasar AS, Kadin Kalbar Mendorong Peraturan Baru untuk Ekspor - Berita Indokalbar.com

23 Mei 2023

Produk Kratom Indonesia Ditolak di Pasar AS, Kadin Kalbar Mendorong Peraturan Baru untuk Ekspor

Produk Kratom Indonesia Ditolak di Pasar AS, Kadin Kalbar Mendorong Peraturan Baru untuk Ekspor.
PONTIANAK – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, Rudyzar Zaidar Mochtar, menyoroti perlunya aturan produksi kratom untuk ekspor guna menjaga kualitas dan harga di pasar internasional. 

Rudyzar mendorong pemerintah untuk terlibat dalam intervensi dan memberlakukan peraturan terkait produksi kratom yang diekspor. Langkah ini diambil untuk melindungi petani dan pelaku usaha lokal yang terlibat dalam industri kratom.

Menurut Rudyzar, peraturan dan intervensi yang tepat diperlukan untuk memastikan produk kratom yang berasal dari Kalimantan Barat memiliki kualitas yang baik.

Hal ini dikarenakan beberapa kontainer tepung kratom asal Indonesia telah dikembalikan dari Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir. Meskipun bahan baku tepung kratom tersebut diimpor dari provinsi lain, sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat. Dalam waktu dua bulan yang lalu, tercatat 14 kontainer dikembalikan, dan bulan ini terdapat 7 kontainer yang ditolak.

Pengembalian kontainer tersebut dikarenakan produk yang dikirim tidak memenuhi uji kualitas. Pembeli menemukan bahwa tepung kratom yang dikirim banyak dicampur dengan bahan lain, termasuk tepung terigu dan tepung daun tumbuhan lainnya. Namun, belum dapat dipastikan kebenaran laporan tersebut.

Rudyzar juga merasa heran dengan peningkatan ekspor kratom asal Indonesia belakangan ini, mengingat produksi di tingkat petani tidak mengalami lonjakan yang signifikan. Ia berharap para eksportir Indonesia tidak melakukan kecurangan untuk meningkatkan volume pengiriman, karena hal tersebut merugikan semua pihak, termasuk petani di daerah.

Kembali lagi, Rudyzar dan beberapa asosiasi lainnya mendorong pemerintah untuk terlibat dalam intervensi dan memberlakukan aturan terkait produksi kratom yang diekspor. Mereka setuju dengan adanya standar produksi yang ditetapkan dan terus mengedukasi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk sesuai dengan standar internasional.

Rudyzar menjelaskan bahwa harga kratom sebelumnya sangat menarik, sehingga banyak orang membuka lahan untuk menanamnya. Namun, kualitas produk dari setiap daerah berbeda-beda. Kualitas terbaik ditemukan di Kapuas Hulu, Sintang, dan daerah perbatasan. Namun, saat ini banyak daerah lain yang menanam dengan kualitas mitraginanya rendah.

Harga kratom di pasar internasional saat ini hanya sekitar 4 dolar AS per kilogram tepung, yang merupakan sepersepuluh dari harga beberapa bulan sebelumnya. Harga daun basah di tingkat petani sekarang hanya sekitar Rp4.000 per kilogram, sementara daun kering remahan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000, tergantung kualitasnya.

Selain itu, Rudyzar juga mengungkapkan bahwa sebagian besar ekspor kratom dilakukan melalui Jakarta. Beberapa penampung di Jakarta membeli kratom Kalimantan Barat secara besar-besaran. Akibatnya, pemerintah daerah tidak mendapatkan pajak ekspor dari pengiriman tumbuhan herbal ini. Rudyzar berharap ada aturan yang mengatur hal ini dan ekspor kratom dilakukan melalui Pontianak, sehingga pajak yang diperoleh bisa masuk ke daerah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar peraturan yang dibuat tidak mengakibatkan praktik monopoli atau oligopoli dalam ekspor kratom.

Dengan adanya intervensi pemerintah dan penerapan aturan yang tepat, diharapkan industri kratom di Kalimantan Barat dapat terlindungi dan tumbuh dengan baik. Perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha lokal akan memastikan kualitas produk kratom yang diekspor tetap terjaga, sehingga dapat bersaing di pasar internasional. Selain itu, pengaturan yang baik dalam hal pajak ekspor akan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kratom.

Dalam upaya meningkatkan kualitas produk kratom, Kadin Kalimantan Barat dan asosiasi lainnya akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan standar produksi kepada para pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kratom dari Kalimantan Barat memenuhi standar internasional dan tetap diminati di pasar global.

Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, Kadin, dan pelaku usaha, diharapkan industri kratom di Kalimantan Barat dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang positif bagi petani dan masyarakat setempat. Selain itu, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat menjaga citra Indonesia sebagai produsen kratom yang berkualitas di pasar internasional.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar