Pria di Ketapang Diamankan karena Diduga Menganiaya Pacarnya - Berita Indokalbar.com

18 Mei 2023

Pria di Ketapang Diamankan karena Diduga Menganiaya Pacarnya

Pria di Ketapang Diamankan karena Diduga Menganiaya Pacarnya.
KETAPANG – Seorang pria berusia 40 tahun yang bernama AR diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang setelah ia diduga menganiaya pacarnya, BS, di rumah mereka di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (18/5/2023). 

Korban mengalami luka memar di seluruh tubuhnya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AR. Motif dari tindakan tersebut adalah tuduhan AR bahwa korban berselingkuh dengan pria lain.

Kasat Reserse Kriminal Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan dalam keterangannya bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada Rabu (17/05/23).

"Berdasarkan keterangan korban BS, dia mengalami penganiayaan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku menggunakan tangan kosong untuk memukul korban di bagian wajah, mencekik, menendang, dan bahkan menyiram korban dengan air panas ke arah paha kanan," ujar Yasin pada Kamis (18/05/23).

Yasin melanjutkan, kekerasan tersebut tidak berhenti di situ saja.

Pada keesokan harinya, Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara menendang kepala dan menempelkan alat pemanas ke wajah korban, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Korban akhirnya melarikan diri dari rumah pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

"Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," jelas Yasin.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang segera mengambil tindakan hukum dengan menangkap pelaku, AR, di rumahnya.

Beberapa barang bukti seperti sepotong besi, alat pemanas, magic com, dan sebuah bangku yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga diamankan.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar