Sekadau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, pada saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial RZ (20) berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba di Taman Lawang Kuari Sekadau pada Jumat (26/5/2023) pukul 18.30 malam.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu.
Dengan informasi tersebut, petugas di lapangan melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sebuah plastik klip kecil.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya, termasuk satu lembar kertas timah rokok dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu.
AKP Salahudin menambahkan bahwa terkait barang bukti sabu yang diamankan, akan dilakukan penimbangan dan pengujian di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Barang bukti tersebut akan disisihkan untuk keperluan persidangan.
"Kami telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," jelas Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Salahudin.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS