Pontianak, IndoKalbar - Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Prov Kalbar), dr. Harisson M.Kes., Kamis (9/3/2023).
Asisten Administrasi dan Umum Sekda Prov Kalbar, Drs. H. Alfian Salam, M.M., dan Inspektur Prov Kalbar, Dra. Hj. Marlyna, M.M., turut menyaksikan momen tersebut di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi, selaku pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk:
1. Melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dan strategi nasional pencegahan korupsi dengan penuh tanggung jawab.
2. Bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal.
3. Melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap 3 bulan secara berkala kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas KPK), Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk dipantau dan di evaluasi.
Selain Sekda Prov Kalbar, 33 Sekretaris Daerah Provinsi lainnya juga melakukan hal sama di acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan diselenggarakan secara hibrid.
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., P.h.D., hadir sebagai narasumber utama.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Tapi, yang paling utama adalah komitmen integritas pada pemegang kekuasaan. Makanya, pakta integritas komitmen ini kita harapkan tidak hanya sebuah seremonial," tegas Mendagri.
Potensi tindak korupsi bisa dicegah melalui penguatan sistem pengawasan dan penguatan sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan.
"Sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, Kami (Kemendagri) ingin memperkuat pengawasan internal. Saya juga intruksikan Irjen Kemendagri supaya menjadi koordinator rekan-rekan Inspektorat di wilayah, bukan hanya menjadi Inspektur di Kemendgari saja. Kita perkuat Inspektorat aktif sebagai pengawas internal, kemudian lakukan langkah-langkah pencegahan potensi masalah terjadinya korupsi," pesan H. Tito Karnavian menutup paparannya.(irf)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS