Asyik Bermain Judi, 8 Orang di Sekadau Disergap Polisi - Berita Indokalbar.com -->

03 Maret 2023

Asyik Bermain Judi, 8 Orang di Sekadau Disergap Polisi

Asyik Bermain Judi, 8 Orang di Sekadau Disergap Polisi
Asyik Bermain Judi, 8 Orang di Sekadau Disergap Polisi. (Foto pelaku)
SEKADAU, KALBAR – Delapan orang yang sedang asyik bermain judi disergap polisi di sebuah warung berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Jum'at (3/3/2023) sekitar pukul 00:15 WIB. 

Kedelapan orang tersebut berinisial, SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT dan Z beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti tersebut yakni, 3 Kotak kartu Domino merk Siam Fish, Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 rupiah dengan rincian pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 lembar, Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 lembar.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono menerangkan, pada hari Kamis, 2 Maret 2023 pukul 23.00 WIB, sebuah warung di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau diduga sebagai tempat perjudian.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut. "Dengan cepat, Anggota Polisi menuju ke warung yang dimaksud dan sekitar jam 00:15 WIB, mereka melihat orang-orang sedang bermain kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," pungkasnya.

Mendapati kegiatan perjudian tersebut, kata Rahmad, anggota mengamankan orang-orang yang terlibat serta alat bukti yang digunakan. 

"Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sekadau untuk diproses lebih lanjut," kata Rahmad.

Dijelaskan Rahmad, bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka, untuk Pelaku SJ dan VT dilakukan penahanan, sedangkan terhadap pelaku yang lainnya tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali. 

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat dalam kegiatan perjudian," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Rahmad, kejadian ini menunjukkan komitmen Polres Sekadau dalam menegakkan hukum dan memberantas kegiatan perjudian di wilayah ini.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memberantas tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak.

(Ery/Hms)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar