Diduga Tipu Bisnis Tambang, Pengusaha di Ketapang Berinisial MYA Ditangkap Polisi - Berita Indokalbar.com

02 Februari 2023

Diduga Tipu Bisnis Tambang, Pengusaha di Ketapang Berinisial MYA Ditangkap Polisi

Pengusaha di Ketapang Bernisial MYA Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Bisnis Tambang
Gambar Ilustrasi. Pengusaha di Ketapang Bernisial MYA Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Bisnis Tambang.
Ketapang (BT) - Pengusaha sekaligus mantan calon bupati Ketapang berinisial MYA kabarnya diamankan jajaran Polda Kalbar pada Rabu 01 Februari di Pontianak.

MYA ditangkap karena dilaporkan oleh pengusaha muda Dwi Gatra Sakti (DGS) Bin Sulianto Harun karena diduga melakukan penipuan bisnis tambang bauksit di kecamatan Marau pada tahun 2021 sebesar Rp 5 miliar.  

Informasi penangkapan pengusaha MYA itu dibenarkan kuasa hukum DGS, Yesaya Marcelino Tampubolon, SH saat dikonfirmasi pada Kamis (02/02/23).
Kuasa Hukum DGS, Yesaya Marcelino Tampubolon, SH
Kuasa Hukum DGS, Yesaya Marcelino Tampubolon, SH. (Ho-Muzahidin)
"Saya membenarkan peristiwa yang terjadi kepada klien saya (DGS) ,dimana klien saya sebagai pelapor, dan terlapor adalah MYA diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kita di 378 -372.," kata Yesaya Marcelino, Kamis (02/02/23) lewat seluler.  

Kata Yesaya, kasus ini bermula pada sekitar bulan Juli tahun 2021, dimana saat itu MYA menemui korban di sebuah kafe di Ketapang.

MYA menawarkan kerjasama penambangan bauksit terletak di kecamatan Marau. 

"MYA menawarkan investasi sebesar 5 miliar kepada klien saya, dengan profit sharing (atau bagi hasil) sebesar 2 dollar per ton.," katanya. 

"Lalu disepakati oleh klien saya dengan memberikan dana investasi sebesar 5 miliar kepada MYA yang dibagi-bagi secara parsial atau terpisah," sambung Yesaya.  

Lalu dimana letak kelirunya atau modusnya *MYA*, ucap Yesaya, yakni MYA tidak pernah memberikan laporan terkait RKAB, tidak pernah menunjukan IUP dan tidak pernah menunjukan atau *memberikan berkas legalitas terkait aktivitas penambangan yang dikatakannya pada saat bertemu Klien saya kala itu*. 

"Klien saya sudah meminta itu semua, tetapi tidak pernah diberikan oleh MYA sampai detik ini *dan MYA tidak pernah kooperatif dalam perkara ini* *Siapapun itu (subyek hukum) dalam dunia pertambangan perlu menerima hal itu untuk menjadikan dasar kesungguhan melakukan penambangan*," ucap Yesaya. 

Advokat ini berharap agar polisi bertindak profesional dalam menangani perkara ini. 

*Ia mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran polisi pada Polda Kalbar terutama Kapolres dan jajaran nya di Polres Ketapang.* 

"Apabila MYA sudah ditetapkan tersangka, baiknya dijalani dulu sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara ini, semoga perkara ini dapat berjalan secara objektif," pungkas Yesaya.

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar