KUBU RAYA - Seorang pemuda di Kubu Raya tega menggadaikan BPKB mobil milik bibiknya sebesar Rp. 150 Juta.
Hal itu terungkap dirinya menggadaikan BPKB bibinya karena kecanduan game judi slot online
"Pelaku dibekuk di rumah bibinya di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," ungkap Kapolres Kubu Raya melalui Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda Boy Sihaloho saat dilansir Warta Pontianak.
“Pelaku ditangkap karena telah menggadaikan dua BPKB mobil milik bibinya sendiri ke kantor pembiayaan,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda Boy Sihaloho kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Uang hasil dari menggadai BPKB sebesar Rp150 juta, digunakan untuk bermain judi online. Bahkan uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba hingga berfoya foya.
Aksi pelaku ini terungkap ketika petugas penagih hutang datang menagih hutang kredit kepada bibinya.
“Bibinya bingung karena tidak merasa pernah meminjam uang dan menjaminkan BPKB mobilnya ke perusahaan pembiayaan tersebut,” tutur Kapolsek Sungai Ambawang.
Kini pelaku meringkuk di sel Mapolsek Sungai Ambawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS