SEKADAU, INDOKALBAR.com – Forum Komunikasi BPD Se-Kabupaten Sekadau Mendorong Anggota DPRD Menyampaikan Masalah Operasional Ke Pemda.
Audensi Anggota DPRD Komisi I dan Forum Komunikasi BPD Se-Kabupaten Sekadau, kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Senin, 20 Februari 2023.
Pada kesempatan ini, Rapat Audensi di pimpin oleh Yosef Sumardi, S.H. Audensi kali bahas tentang atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2019, Menyangkut Kegiatan Operasional BPD, Tunjangan, maupun Biaya Operasional BPD.
Ketua Forum BPD Perwakilan Kecamatan Nanga Mahap mewakili suara Anggota BPD Se-Kabupaten Sekadau menindaklanjuti audensi dengan Bupati Sekadau pada tanggal 3 September 2021 dan 1 Februari 2023, bersamaan dengan ini kami menagih janji Bupati mengenai kesejahteraan dan menaikan tunjangan BPD, membuat formulasi dan penetapan operasional BPD, ujarnya.
"Hal ini tidak lepas dari adanya dampak pemekaran 7 desa di Kabupaten Sekadau yang berimbas ke BPD, akan tetapi kami sangat mendukung pemekaran yang dilakukan oleh Pemerintah Sekadau", tutur Jelas Ketua Forum Komunikasi BPD.
"Tunjangan BPD sendiri diambil maksimal 3% dari Dana Desa (DD), belum termasuk untuk operasional BPD seperti kegiatan perjalanan Dinas, ATK dan biaya rapat harian", selama ini tunjangan Ketua BPD sebesar Rp. 1.000.000,-, Wakil Ketua sebesar Rp. 900.000,-, dan anggota yang lain mendapatkan tunjangan dibawah itu, ujarnya.
Sambungnya, selama ini BPD belum pernah mengalami kenaikan tunjangan, tetapi hampir setiap tahun mengalami pemotongan, dampaknya beberapa anggota BPD yang lain mencari kerja sampingan, ucap Ketua Forum Komunikasi BPD.
"Harapan kami kepada Anggota DPRD untuk menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, Adakan Pelatihan BPD Se-Desa, adanya koordinasi DPRD dengan Pemdes, kerja BPD lebih jelas, membuat SK Anggota BPD dan membuka wawasan BPD yang lebih luas lagi", katanya.
Pada kesempatan ini, Asisten I menanggapi yang telah disampaikan ketua forum komunikasi BPD, ada 3 pokok tuntutannya hari ini, yang pertama mengenai tunjangan BPD, kami eksekutif sebagai anak buah Bupati, kami menunggu arahan beliau, tugas kami hanya melaksanakan perintahnya, yang kedua, membuat formulasi operasional suatu hal yang harus diusulkan kepada Pemdes, kami hanya menampung aspirasi, yang terakhir, mengajukan Bimtek, Dinas terkait sudah mengajukan anggaran, hanya karena terbatas dana dan berbagai hal, Dinas PMD sulit menganggarkannya.
Kepala Dinas PMD, Sabas menjelaskan
Bimtek sebenarnya sudah diprogramkan, cuma belum terlaksana, seminimal mungkin harus dibayarkan oleh Desa dan harus adakan musyawarah Desa.
Soal tunjangan dan operasional BPD menurutnya, sekian persen DD digunakan untuk operasional Pemdes, operasional BPD diatur sekian persen oleh Pemdes dan Kewenangan desa untuk meningkatkan tunjangan BPD, BiMTEK BPD bisa dilakukan secara bertahap, ucap Kepala Dinas PMD.
Oleh: Doni
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS