Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C - Berita Indokalbar.com

22 Desember 2022

Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C


Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C
Lokasi Jalan Simpang jalur 16,cadangan landau, segar wangi mambok kecamatan Tumbang Titi. (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Dua rekanan (kontraktor) proyek APBD-P Ketapang tahun anggaran 2022 diprediksi tidak membayar pajak bahan tambang non logam alias galian C.

Keduanya yakni CV Khalid Putra dan CV Astika Putra yang saat ini mengerjakan proyek peningkatan jalan dengan kontrak masing-masing Rp 1.8 miliar dan Rp 925 juta. Proyek tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang.

"Karena mereka mendapatkan galian C berasal dari areal yang tidak berizin eksplorasi atau dengan kata lain mereka membeli dengan pihak masyarakat secara bebas. Sehingga kutipan pajaknya tidak ada, bahkan bisa saja diduga mereka buat laporan pajak palsu,"kata Suryadi ketua LSM Peduli Kayong, Kamis ini (22/12/22).
Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C
Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C. (Ho-Muzahidin)
Tambah dia, jika seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek APBD Ketapang taat aturan pajak, utamanya galian C, maka pendapatan daerah akan meningkat dan bisa dipergunakan kembali sebagai dana pembangunan daerah.  

"Sehingga dana pajak tersebut bisa dipakai lagi untuk membangun sejumlah fasilitas daerah yang masih kurang atau belum ada, "  ujarnya.  

Menurut dia, jika dugaanya benar terhadap CV Khalid Putra dan CV Astika Putra, maka pihak badan pendapatan daerah (Bapenda) bisa meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak mencairkan pembayaran hasil pekerjaan sebelum pajak mereka setor ke kas daerah. 

Jika tidak, Ia mendorong aparat kepolisian untuk memeriksa dua kontraktor tersebut. 

"Karena mereka berpotensi melanggar aturan perpajakan, dan sudah merugikan daerah," tegas Suryadi. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang H Deneri belum memberi penjelasan terkait tudingan LSM tersebut. 

Pesan yang dikirim pada hari ini masih belum dibaca dan dibalas, sehingga berita ini diturunkan. 

Diketahui, CV Khalid Putra mengerjakan proyek APBD-P Ketapang dengan nilai kontrak Rp, 1.8 miliar dengan masa kontrak dimulai dari tanggal 14 November dan selesai pada tanggal 23 Desember 2022.

Sedangkan CV Astika Putra berkontrak sebesar Rp 925 juta dengan masa kerja mulai tanggal 25 November sampai dengan 25 Desember 2022.

Kedua Kontraktor ini diduga memperoleh sumber material galian C berupa tanah latrit dan batu batuan berasal dari hasil tambang masyarakat yang tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).  

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar