Berita Indokalbar.com @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

Daerah

Peristiwa

Polres Sekadau

16 April 2026

Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauksit

Foto: Konferensi pers Pengungkapan Kasus Korupsi Tambang Bauksit di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026)

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (16/4/2026).

Konferensi pers berlangsung di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, para Kasi Bidang Pidsus, serta Kasi Penkum, menyampaikan bahwa penyidik telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000.

“Penyelamatan keuangan negara dilakukan dengan menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke penyidik Kejati Kalbar. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” tegas Siju.

Penyelamatan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.

Perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan pertambangan bauksit periode 2017–2023. Menindaklanjuti laporan itu, Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Setelah rangkaian penyelidikan, tim penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan, salah satu badan usaha di bidang pertambangan yang sejak 2019–2022 belum merealisasikan kewajiban membayar Jaminan Kesungguhan Pembangunan Smelter, akhirnya menitipkan uang jaminan sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar menegaskan capaian tersebut merupakan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara sebagai keberpihakan kepada kepentingan publik.

Proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

Ke depan, perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Pengda Forbasi Kalbar Ikuti Rakernas, Siapkan Forprov Kormi dan Kejurda 2026

Foto: Rakernas Forbasi di Hotel Dafam Semarang 


PONTIANAK - Pengurus Daerah (Pengda) Forbasi Kalimantan Barat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forbasi pada 11 April 2026 di Hotel Dafam Semarang.


Rakernas perdana Forbasi ini dihadiri langsung Ketua Pengda Forbasi Kalbar Syarif Rudiansyah Al-Qadrie, S.H. Dalam sidang pleno, ditetapkan arah haluan organisasi serta tuan rumah Kejurnas Forbasi 2026 di Provinsi Jawa Timur yang akan digelar November 2026.


Saat ini Pengda Forbasi Kalbar tengah mempersiapkan keikutsertaan di Festival Olahraga Masyarakat Provinsi (Forprov) Kormi Kalimantan Barat yang berlangsung 5–12 Juli 2026 di Kota Singkawang. Forbasi menjadi salah satu induk olahraga (inorga) yang akan berlaga di ajang olahraga masyarakat tersebut.


Selanjutnya, pada 28–30 Agustus 2026, Pengda Kalbar akan menggelar Kejurda Forbasi di GOR Pangsuma Pontianak untuk menjaring wakil Kalimantan Barat di Kejurnas Forbasi 2026 di Jawa Timur.



15 April 2026

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba, 3 Kasus Narkotika Terungkap

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Maret hingga pertengahan April 2026 di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026) 


KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggelar rilis pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Maret hingga pertengahan April 2026 di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026) pukul 10.30 WIB.


Rilis dihadiri Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, http://S.AP., http://M.AP yang mewakili Kapolres, Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, http://S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, jajaran Humas Polres Kubu Raya, serta awak media.


Polres Kubu Raya menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres berhalangan hadir lantaran mengikuti rapat di Polda Kalimantan Barat terkait kunjungan Menko Polhukam dan Kapolri.


*Ungkap Kasus Kriminal*  

Satreskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus, di antaranya penggelapan, migas ilegal, pencurian dengan pemberatan, serta perlindungan anak di bawah umur.


Kasus penggelapan di Sungai Raya telah masuk tahap penyidikan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kasus migas ilegal diungkap di Rasau Jaya. Pelaku kedapatan mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan roda tiga untuk diperjualbelikan tanpa izin.


Polisi juga mengungkap pencurian dengan pemberatan. Pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu dapur dan mengambil sejumlah barang berharga. Untuk kasus perlindungan anak, saat ini masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.


KBO Satresnarkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe menyampaikan, pihaknya mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama Maret–April 2026.


Kasus menonjol terjadi di Kecamatan Batu Ampar. Tersangka diduga lama mengedarkan narkotika hingga meresahkan warga dan menyasar pelajar.


Petugas juga menggagalkan penyelundupan narkotika melalui Bandara Supadio. Pelaku menyembunyikan barang di dalam pakaian untuk mengelabui petugas, namun berhasil diamankan sebelum keluar area bandara berkat koordinasi yang baik.


Kasus lain adalah pengiriman narkotika lewat jasa ekspedisi yang akan dikirim ke luar daerah. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.


Wakapolres Kompol Andri Syahroni menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.


Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, penipuan, penggelapan, serta peredaran narkotika yang merusak generasi muda.


“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kubu Raya serta segera melapor apabila mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.


Rilis diakhiri sesi tanya jawab bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.



Satlantas dan Dishub Sekadau Siapkan Car Free Day Rutin di Jalan Panglima Naga

Foto: Rapat Koordinasi Persiapan Car Free Day antara Satlantas Polres Sekadau dan Dishub Sekadau di Ruang Kasat Lantas Polres Sekadau, Rabu (15/4/2026) 


SEKADAU - Satlantas Polres Sekadau bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau menggelar koordinasi persiapan Car Free Day (CFD) yang akan dilaksanakan rutin setiap Minggu di Jalan Panglima Naga, Kecamatan Sekadau Hilir.


Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Kasat Lantas Polres Sekadau, Rabu (15/4/2026), dihadiri jajaran Satlantas dan Dishub Sekadau.


CFD direncanakan mulai 19 April 2026, setiap Minggu pukul 06.00–09.00 WIB. Satu jalur di Jalan Panglima Naga akan ditutup selama kegiatan berlangsung.


Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono mengatakan, CFD merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman.


Selain itu, CFD juga diharapkan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Sekadau.


“Dari aspek lalu lintas, kami menyiapkan rekayasa dan pengalihan arus agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu mobilitas masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, Satlantas akan menyosialisasikan pelaksanaan CFD kepada masyarakat, termasuk perubahan pola arus lalu lintas yang berlaku setiap akhir pekan.


Kabid LLAJ Dishub Sekadau Aristhon Apolo menjelaskan, CFD merupakan tindak lanjut kebijakan transformasi budaya kerja ASN serta penguatan ruang publik yang ramah lingkungan.


Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.


Menurutnya, CFD juga bagian dari upaya penghematan energi, pengurangan emisi polusi udara, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.


Dishub Sekadau bersama Satlantas Polres Sekadau akan menindaklanjuti hasil rapat dengan koordinasi teknis di lapangan, meliputi pengaturan arus lalu lintas dan penempatan personel.


Langkah ini untuk memastikan pelaksanaan CFD berjalan aman, lancar, serta memberi kenyamanan bagi masyarakat.



Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda