12 Februari 2026
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Canangkan Zona Integritas menuju WBBM
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara resmi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kamis, 12 Februari 2026, di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan hasil survei, Kejaksaan menempati posisi teratas sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat, dengan tingkat kepuasan publik mencapai sekitar 80 persen.
Kajati Kalbar menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan modal penting yang harus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan birokrasi dan pelayanan hukum, salah satunya melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
Dalam pelaksanaan pembangunan WBBM, Kejati Kalbar menekankan empat fokus utama yang menjadi komitmen bersama, yakni penguatan integritas aparatur, akuntabilitas kinerja yang terukur, optimalisasi sistem pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rangkaian kegiatan pencanangan diawali dengan apel bersama, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama, yang didahului oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai role model dalam pembangunan Zona Integritas. Pencanangan WBBM juga ditandai secara simbolis dengan pelepasan balon ke udara.
Kembali Viral, Polres Kubu Raya Luruskan Kronologi Kasus Herman dan Busran
![]() |
|
Foto: Polres Kubu Raya Luruskan Kronologi Kasus Herman dan Busran |
KUBU RAYA - Terkait kembali viralnya sejumlah video lama mengenai konflik antara Herman dan Busran di wilayah Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi kepada awak media.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media pada Kamis (12/2/2026).
Aiptu Ade menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada November 2024 dan bermula dari permasalahan jual beli lahan di wilayah Batu Ampar yang telah berlangsung sejak 2022. Dalam proses sebelumnya, sengketa tersebut telah diselesaikan melalui jalur hukum dan dimenangkan oleh pihak Busran.
Namun, pada 2024, Herman tidak lagi mengakui transaksi jual beli tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijualnya. Puncak kejadian terjadi pada November 2024 saat Herman mendatangi lokasi lahan ketika Busran dan keluarganya sedang melakukan panen.
“Saudara Herman datang dengan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi dengan mengayunkan senjata tersebut kepada saudara Busran dan keluarganya,” jelas Aiptu Ade.
Dalam insiden itu, anak Busran berusaha mengamankan Herman. Herman kemudian mengalami luka yang diduga akibat senjata tajam yang dibawanya sendiri.
Setelah kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan ke kepolisian. Busran melaporkan dugaan penganiayaan, sementara Herman melaporkan dugaan pengeroyokan.
Dalam perkara di mana Herman sebagai pelapor, kasus tersebut telah diproses hingga persidangan. Anak Busran sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi setelah sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Di sisi lain, Herman juga dilaporkan dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selama proses penyidikan, Herman beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Bahkan, ia sempat melaporkan penyidik ke Irwasda, Propam, hingga mengajukan praperadilan. Namun, dalam proses tersebut, tindakan penyidik dinyatakan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, penyidik membawa Herman ke rumah sakit guna pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herman dinyatakan dalam kondisi sehat dan dapat menjalani proses hukum.
Selain itu, hasil penyidikan Polres Kubu Raya juga mengungkap bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Dalam perkara ini tidak tepat jika hanya menyebut satu pihak sebagai korban. Herman adalah pelapor dalam satu perkara, tetapi juga menjadi terlapor dalam perkara lain di lokasi yang sama,” tegas Aiptu Ade.
Saat ini, Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang kembali beredar di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Jm)









