Berita Indokalbar.com @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} }

Kalbar

Hukum

Peristiwa

Ad Placement

Hukum

25 Oktober 2025

Partai Nasdem Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Di Engkersik

Foto: Ketua DPD Partai Nasdem, Subandrio dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau M. Ardiansyah bagikan susu untuk pelajar 



SEKADAU - Meriahkan HUT Ke 14 tahun 2025, Partai Nasional Demokrat melaksanakan pelayanan kesehatan gratis di Aula Kantor Desa Engkersik Jalan Garuda Blok 9, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (25/10/2025).


Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD Partai Nasdem, Subandrio yang juga merupakan Wakil Bupati Sekadau menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari wujud kepedulian partai nasdem dalam mendukung perwujudan generasi emas dan aksi nyata kepada masyarakat.


Selain pelayanan kesehatan berupa pengobatan gratis, Partai Nasdem juga akan melaksanakan pembagian sembako bersama anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem.


"Ini semua sebagai bukti kita dekat dengan masyarakat," ujar Subandrio.


Salah satu tokoh masyarakat desa engkersik, Carito menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Nasdem yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat engkersik.


"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Desa Engkersik, jika memungkinkan kedepannya ada lagi kegiatan begin karena sangat membantu masyarakat," ujarnya.


Ditempat yang sama, Kepala Desa Engkersik Sukardiyanto menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas inisiatif partai nasdem yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan gratis dilingkungan desa engkersik.


"Terimakasih partai Nasdem dan pak Subandrio yang telah meluangkan waktu hadir di desa engkersik dengan program pelayanan kesehatan gratis untuk warga engkersik," tukas Kades.


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh partai nasdem bekerjasama dengan Dinas kesehatan melalui Puskesmas Simpang 4 Kayu Lapis dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Partai Nasdem.






24 Oktober 2025

Satgas Pangan Kalbar pantau harga dan stok beras di pasar


Pontianak - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan beras di wilayah Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan sekitarnya.

"Pemantauan ini melibatkan Satgas Pangan Gabungan, baik dari Polda Kalbar, Badan Pangan Nasional RI, inas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, serta Kepala Perum Bulog Divisi Regional Kalbar," kata Satgas Pangan Bareskrim Polri, Kombes Pol Pratomo Satriawan, di Pontianak, Jumat.

Dia mengatakan, pemantauan dilakukan di sejumlah pasar tradisional, distributor, dan produsen beras di wilayah Kota Pontianak. Berdasarkan hasil pengecekan, tim mendapati sebagian besar pedagang dan distributor masih menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.900 per kilogram untuk wilayah Kalimantan.

Di beberapa titik, tim menemukan harga jual beras premium mencapai Rp17.000 per kilogram, sementara di tingkat distributor dijual sekitar Rp15.700 per kilogram. Para pedagang dan distributor beralasan kenaikan harga terjadi karena biaya pembelian dari luar daerah meningkat, terutama dari Pulau Jawa, ditambah biaya ekspedisi dan tenaga buruh.

Selain itu, hasil peninjauan di salah satu produsen beras di Pontianak menunjukkan harga jual beras premium mencapai Rp16.000 per kilogram, juga di atas HET. Pihak produsen menjelaskan bahwa biaya transportasi dan logistik antar pulau menjadi faktor utama penyebab kenaikan harga.

Meski harga beras premium mengalami kenaikan, tim Satgas memastikan stok beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Kalbar masih aman hingga akhir Oktober 2025. Beras SPHP dijual sesuai HET pemerintah, yakni Rp13.000 per kilogram, dengan pasokan yang dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat.

Pratomo Satriawan menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini dilakukan untuk menjaga keadilan harga dan mencegah potensi spekulasi pasar.

Kami tidak semata-mata menindak pelaku usaha, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi agar rantai distribusi beras berjalan sehat dan transparan. Jika ada faktor logistik yang mempengaruhi harga, akan dibahas bersama lintas instansi," tuturnya.

Ia menambahkan, Polri dan Badan Pangan Nasional akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna menekan biaya distribusi dan memastikan harga beras tetap terkendali di seluruh wilayah Kalbar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan Satgas sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

"Langkah-langkah pengawasan di lapangan akan terus dilakukan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu kelangkaan beras, karena stok di Kalbar masih aman dan distribusi berjalan normal," kata Bayu.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan dan edukasi terhadap pelaku usaha agar tetap mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah serta mencegah adanya praktik penimbunan atau pengambilan keuntungan berlebihan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

Kecelakaan Maut di Sekadau, Satu Orang Meninggal Dunia

Foto: Polisi identifikasi Kecelakaan Maut di Sekadau, Satu Orang Meninggal Dunia



SEKADAU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.08 WIB. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Verza dan satu unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden bermula ketika dump truck yang dikemudikan K (47) melaju dari arah Sanggau menuju Sekadau dan hendak menyeberang ke rumah makan di sisi kanan jalan.


“Ketika posisi kendaraan sudah berada di jalur kanan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Verza yang dikendarai S (46) berboncengan dengan N (46). Karena jarak yang terlalu dekat, sepeda motor tersebut menabrak bagian bak sebelah kiri dump truck,” terang IPTU Triyono, Jumat (24/10).


Akibat benturan itu, pengendara sepeda motor S mengalami luka terbuka di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara N, yang dibonceng, mengalami luka sobek di pipi kiri serta patah tulang pada lengan kiri dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.


Pengemudi dump truck K tidak mengalami luka. Petugas dari piket fungsi Lantas Polres Sekadau telah melakukan olah TKP serta mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.


“Atas nama pihak kepolisian, kami turut berduka cita atas korban jiwa dalam peristiwa ini. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati, menjaga jarak aman dan memperhatikan kondisi lalu lintas sebelum melakukan manuver di jalan raya,” imbau IPTU Triyono.


Semangat Luar Biasa Warnai Final Show and Concert Artis Dayak Generation 4 Tahun 2025 di Rumah Radakng Pontianak

Foto: Suasana Final Show and Concert Artis Dayak Generation 4 Tahun 2025 di Rumah Radakng Pontianak



PONTIANAK - Semangat dan antusiasme luar biasa mewarnai Final Show and Concert Artis Dayak Generation 4 Tahun 2025 yang digelar di Rumah Radakng Kota Pontianak, Kamis (23/10) malam.


Memasuki malam kedua pelaksanaan acara, ribuan warga tetap memadati lokasi hingga larut malam. Sorotan lampu panggung berpadu dengan sorak penonton menciptakan suasana meriah penuh energi positif. Cuaca cerah sepanjang malam turut mendukung suksesnya kegiatan yang menjadi wadah bagi para talenta muda Dayak untuk menunjukkan kemampuan dan kreativitas mereka di bidang seni dan musik.


Tak hanya penonton dan peserta, geliat ekonomi masyarakat pun ikut hidup. Sejumlah pedagang UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara mengaku merasakan peningkatan penjualan yang signifikan berkat ramainya pengunjung.


Kegiatan ini menjadi bukti nyata kecintaan dan dukungan besar masyarakat terhadap generasi muda Dayak, sekaligus menunjukkan bahwa kreativitas anak daerah mampu menjadi kebanggaan bersama dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.  


23 Oktober 2025

Dua pejabat Pemkot Singkawang dinonaktifkan akibat kasus korupsi HPL


Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang,Kalbar resmi menonaktifkan sementara dua pejabatnya dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan hak pengelolaan lahan (HPL) Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kedua pejabat tersebut adalah Sumastro, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, dan Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Keduanya dinonaktifkan berdasarkan ketentuan kepegawaian setelah penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.

“Pemberhentian sementara ini dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL Pasir Panjang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Sutiarno, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan, selama masa pemberhentian sementara, kedua pejabat masih menerima hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk Sumastro masih menerima gaji sebesar 75 persen, sedangkan Parlinggoman menerima 50 persen,” ujarnya.

Menurut Sutiarno, status kepegawaian mereka akan disesuaikan dengan hasil keputusan pengadilan. Ppabila hasil sidangnya nanti menyatakan bebas, maka mereka dapat diaktifkan kembali setelah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, pejabat lain yang turut tersangkut kasus yang sama, Widatoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sudah lebih dulu mengajukan pensiun dini sebelum penetapan tersangka.

“Karena sudah tidak berstatus ASN, maka pemberhentian sementara tidak berlaku bagi yang bersangkutan,” ujar Sutiarno.

Dia memastikan, Pemkot Singkawang akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Penunjukan pejabat pelaksana sementara telah dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

Kejaksaan Negeri Singkawang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL Pasir Panjang. Ketiganya berinisial S (Sekda Singkawang), WT (Kepala BPKAD), dan PG (Kepala Bapenda).

Dalam proses penyidikan, Kejari Singkawang telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,1 miliar.

Oleh : Narwati/ANTARA

22 Oktober 2025

Bupati Bengkayang minta PPPK paruh waktu disiplin dan jaga integritas


Bengkayang - Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis meminta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan berdisiplin jaga integritas.

Bupati menekankan bahwa PPPK paruh waktu tetap bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dengan tanggung jawab profesional.


“Status saudara-saudari sebagai PPPK paruh waktu bukanlah tenaga honorer, bukan pula pegawai kontrak biasa. Kalian bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara,” ujar Sebastianus dalam penyerahan SK PPPK paruh waktu di halaman Kantor Bupati, Selasa (21/10).

Ia mengingatkan, meski bekerja dengan sistem paruh waktu, para pegawai harus menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab setara dengan ASN penuh waktu.

Pemerintah daerah, katanya, membutuhkan aparatur yang bermental pejuang, bukan sekadar pelaksana perintah.

“Jangan ada lagi yang bekerja dengan mental kuli bekerja hanya karena disuruh tanpa inisiatif. Pemerintah butuh pegawai dengan integritas dan semangat pelayanan,” katanya.

Sebastianus juga meminta seluruh PPPK paruh waktu menjaga loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap nilai-nilai ASN yang berlandaskan “BerAKHLAK”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan keputusan kerja,” ujarnya.

Menurutnya, perjanjian kerja yang ditandatangani bersifat mengikat dan akan dievaluasi secara berkala. Jika tidak memenuhi target kinerja, bisa saja diberhentikan sewaktu-waktu. Namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Selain menyoroti etos kerja ASN, Sebastianus juga mengajak para PPPK untuk menjadikan jabatan ini sebagai batu loncatan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.

“Jadikan kesempatan ini sebagai ruang tumbuh, bukan titik nyaman. Tunjukkan bahwa PPPK paruh waktu juga bisa berprestasi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah mengharapkan kontribusi nyata para PPPK dalam memperkuat pelayanan publik dan mendukung visi pembangunan Bengkayang yang lebih maju dan mandiri.


“Kinerja saudara-saudari akan menjadi wajah birokrasi di mata masyarakat,” ujarnya.

“Selamat bertugas dengan semangat, kejujuran, dan dedikasi. Mari kita bersama membangun Bengkayang yang lebih baik dan memberikan warisan terbaik bagi generasi penerus,” katanya lagi.

Oleh : Narwati/ANTARA

Bupati Sujiwo: Hari Santri Momentum Apresiasi dan Totalitas Pemerintah untuk Pesantren

Bupati Sujiwo Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kuburaya


KUBU RAYA – Suasana semarak dan penuh khidmat menyelimuti peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (22/10/2025). Kegiatan yang diawali dengan upacara bendera dan dilanjutkan dengan ramah tamah itu menjadi ajang kebersamaan antara pemerintah daerah, ulama, santri, dan seluruh elemen masyarakat.


Bupati Kubu Raya H. Sujiwo menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya peringatan Hari Santri yang berjalan lancar dan penuh antusias.


“Alhamdulillah, semarak Hari Santri tahun ini luar biasa. Persiapan matang, gotong royong dari berbagai pihak seperti LazisNU, Bank Kalbar, PLN, dan lainnya berhasil mewujudkan kegiatan yang meriah dan penuh makna,” ungkapnya.


Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari upacara, ramah tamah, hingga jalan sehat dengan hadiah utama sepeda motor.


“Ini bentuk apresiasi pemerintah kepada para ulama, penghormatan kepada pondok pesantren, dan ucapan terima kasih kepada seluruh santri di Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.


Sujiwo juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap Kabupaten Kubu Raya yang kini menjadi daerah dengan pondok pesantren terbanyak di Kalimantan Barat, mencapai lebih dari 170 lembaga.


“Ini aset berharga bagi kita. Karena itu, Hari Santri ini saya sebut sebagai panggungnya para ulama. Bahkan inspektur upacaranya pun kita berikan kepada ulama dari PCNU, bukan saya. Ini bentuk penghormatan kita kepada mereka,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pesantren.


“Secara struktural, pesantren memang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Tapi meski sifatnya sunnah, kami di pemerintah kabupaten akan totalitas. Tahun depan, kami targetkan 100 persen bantuan sosial dan hibah bisa tersalurkan ke seluruh pondok pesantren,” terang Sujiwo.


Ia menambahkan, Pemkab Kubu Raya juga tengah fokus membangun akses jalan menuju pesantren-pesantren di pelosok daerah.


“Akses ini sangat penting. Kalau sarana, prasarana, kualitas ustaz-ustazah, serta lingkungan pesantren tertata baik, insyaallah pesantren akan menjadi pilihan utama masyarakat untuk menimba ilmu agama,” jelasnya.


Di era digital, Sujiwo turut berpesan agar santri tidak hanya kuat dalam ilmu agama, tetapi juga tanggap terhadap perkembangan teknologi.


 “Santri dan dewan pengajar wajib melek digital. Kalau kita tidak adaptif terhadap perubahan zaman, kita akan tertinggal. Penguasaan teknologi dan digitalisasi adalah kebutuhan sekaligus kewajiban,” tegasnya.


Dengan semangat “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Kubu Raya menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam membangun peradaban yang berlandaskan nilai keislaman dan kebangsaan. (JM)


Pemprov Kalbar beri pembekalan kepada pengurus koperasi merah putih


Pontianak - Pemerintah provinsi Kalimantan Barat memberikan pembekalan bagi para pengurus dan pendamping koperasi desa merah putih (KDMP) agar badan usaha ini bisa berjalan optimal, karena tidak semua pengurus koperasi memiliki latar belakang atau kemampuan berbisnis.

"Tujuan utama pelatihan ini adalah agar para pendamping benar-benar memahami dan menguasai ilmu usaha yang disampaikan oleh narasumber. Ilmu yang diterima harus diserap secara utuh, 100 persen, bukan 80 persen, agar dapat diteruskan dengan baik kepada koperasi binaannya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Pendamping Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih se-Kalimantan Barat, yang digelar di Pontianak, Kalbar, Selasa.

Ia menambahkan pelatihan yang diberikan mencakup materi dasar dalam berbisnis dan pengelolaan keuangan, seperti kemampuan membaca peluang, membuat perencanaan usaha, serta memahami prinsip-prinsip ekonomi sederhana.

"Prinsipnya sederhana yakni bagaimana mengeluarkan biaya sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Pendamping dan pengurus koperasi harus jeli melihat potensi desa yang bisa dikembangkan menjadi usaha produktif," tuturnya.

Dirinya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas para pendamping koperasi untuk memastikan koperasi merah putih yang telah terbentuk dapat beroperasi secara efektif, profesional, dan memberi dampak nyata bagi kemajuan ekonomi kerakyatan.

Harisson mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah koperasi merah putih di Kalbar telah mencapai 2.143 unit.

Seluruh koperasi tersebut telah memiliki badan hukum yang lengkap, dan dalam waktu dekat akan mendapatkan dukungan modal.

Ia berharap kehadiran koperasi-koperasi ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dia juga menyoroti pentingnya etos kerja hemat dan bertanggung jawab dalam mengelola koperasi. Ia mengingatkan agar setiap pengurus mampu menerapkan efisiensi dalam operasional, dan menghindari penggunaan dana koperasi atau dana publik untuk kegiatan yang tidak produktif.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar itu juga berpesan agar koperasi memulai usaha dari skala kecil terlebih dahulu sebelum memperluas cakupan bisnisnya.

"Mulai lah dari hal kecil, kemudian tumbuh menjadi besar. Jangan terburu-buru melakukan studi banding sebelum memiliki usaha yang jelas. Studi banding baru akan bermakna ketika sudah ada pengalaman dan pencapaian yang bisa dibandingkan, termasuk belajar dari usaha yang belum berhasil," katanya.

Harisson berharap melalui kegiatan pelatihan ini, para pendamping koperasi dapat menjadi agen penggerak ekonomi rakyat yang kompeten dan berdedikasi.

Dengan pendampingan yang tepat, koperasi merah putih diyakini akan berkembang menjadi wadah ekonomi yang kuat, transparan, dan berdaya saing.

"Kita ingin koperasi bukan hanya ada di atas kertas, tapi benar-benar hidup, tumbuh, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat di desa," kata dia.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

21 Oktober 2025

Sidang Uji Materi Pasal 8 UU Pers, PWI Minta Mahkamah Konstitusi Pertahankan Pasal 8 UU Pers

Foto: Sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025)



JAKARTA - PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.


"Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.


Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).


Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.


Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.


"Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.


Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.


"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.


Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga


Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.

PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.


Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:


1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.


2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.


3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.


4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.


5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.


6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.


Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:

Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).


Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.


*Komitmen PWI*


Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.


"Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.


Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.


Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.


Panitia Final Show dan Konser ADG 2025 Bahas Teknis Pengamanan Bersama Polresta Pontianak

Foto: Rapat Koordinasi Panitia Final Show dan Konser ADG 2025 di Polresta Pontianak


PONTIANAK - Menjelang pelaksanaan kegiatan Final Show and Concert Artis Dayak Generation (ADG) 4 2025 yang akan digelar pada 22–25 Oktober 2025, panitia pelaksana melakukan rapat koordinasi teknis bersama jajaran Polresta Pontianak, Selasa (21/10/2025).


Rapat tersebut membahas secara detail aspek pengamanan, rekayasa lalu lintas, serta penataan lokasi acara yang akan berpusat di kawasan Rumah Radakng Pontianak.


Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kendali Polresta Pontianak, panitia memaparkan layout area kegiatan yang mencakup posisi panggung utama, tribun penonton, jalur evakuasi, area kuliner, serta pos-pos keamanan. Rapat dihadiri oleh unsur kepolisian, tim keamanan internal, serta perwakilan lapangan.


Ketua Panitia menjelaskan bahwa acara pembukaan akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2025, dan seluruh kegiatan disusun dengan mengedepankan keselamatan serta kenyamanan pengunjung. 


Panitia bersama kepolisian akan menerapkan sistem pemeriksaan di setiap pintu masuk, termasuk pemisahan jalur antara pengunjung laki-laki dan perempuan serta penggunaan gelang identitas bagi seluruh penonton.


“Kegiatan ini berskala besar dan melibatkan banyak pengunjung, sehingga kita perlu mengantisipasi segala kemungkinan dengan sistem keamanan berlapis,” ujar Ketua Panitia dalam pemaparannya.


Selain aspek keamanan, panitia juga memastikan kesiapan dua unit ambulans, dua unit mobil pemadam kebakaran, serta posko kesehatan dan tim siaga di beberapa titik strategis. Jalur evakuasi di sekitar tribun akan dikosongkan untuk memudahkan penanganan darurat apabila diperlukan.


Perwakilan dari Polresta Pontianak menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Kepolisian akan menurunkan personel di sejumlah titik untuk membantu pengamanan, pengaturan arus kendaraan, serta pemantauan melalui sistem CCTV di lapangan.


Kegiatan Final Show and Concert ADG 4 2025 ini bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pontianak dan peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang juga diisi dengan berbagai kegiatan budaya di beberapa lokasi lain. Karena itu, koordinasi lintas instansi dianggap penting agar seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.


“Kami berharap kegiatan Final Show and Concert Artis Dayak Generation (ADG) 4 2025 ini menjadi ajang kebersamaan dan kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Barat, dengan pelaksanaan yang aman, tertib, dan berkesan,” tutup Ketua Panitia. (Ms)


Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda