Berita Indokalbar.com @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

Hukum

Peristiwa

Ad Placement

Hukum

17 Mei 2024

Karnaval Kendaraan Hias Meriahkan Hari Jadi Kota Sintang

Foto: Karnaval Kendaraan Hias Meriahkan Hari Jadi Kota Sintang.

SINTANG - Masih Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-662 Kota Sintang, Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH., menghadiri dan melepas Karnaval Kendaraan Sungai Hias. Acara yang bertempat di Taman Bungur, depan Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 16 Mei 2024 ini, menjadi salah satu dari serangkaian perayaan kota.

Karnaval ini diikuti oleh 23 kendaraan hias yang mewakili berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, dan berbagai instansi serta organisasi masyarakat dan wanita. Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan tapi juga sebagai ajang kreativitas dan ekspresi dari berbagai elemen masyarakat Sintang.

Para peserta karnaval mengarungi Sungai Kapuas, memulai perjalanan dari Taman Bungur yang berlokasi tepat di depan Pendopo Bupati. Mereka menyusuri sungai yang membelah kota, menambah semarak suasana perayaan dengan kendaraan hias yang meriah dan penuh kreativitas. (Dis)


16 Mei 2024

Rugikan Negara Hingga 1 M, Konsultan Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut Penjara dan Denda

Foto: Sidang putusan kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai 1 miliar di pengadilan negeri Ketapang.

KETAPANG - Seorang akuntan perusahan perkebunan kelapa sawit sekaligus ketua koperasi perkebunan Kudangan Manis di Ketapang berinisial FK menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai 1 miliar.

FK dituntut pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2.1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang saat dibacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (15/5/2024).

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela, Kamis (16/5/2024).

Dijelaskan Panter, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

FK dituntut dengan pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat sudah menjadikan FK sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang pajak. Kasus inipun kemudian diserahkan tanggung jawabnya kepada Kajari Ketapang mulai dari tersangka, berikut barang bukti. 

"Terdakwa sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat atas kasus penggelapan uang pajak," pungkasnya.

(Muzahidin)

Jarang Padam 'Dadakan' Lagi, Listrik Di Sekadau Sudah Oke'Gas

Foto: Tower SUTT PLN di wilayah Sekadau. (Dokumen)

SEKADAU - Kokoh, berdiri tegak lurus, menjulang tinggi, seperti hendak mencapai kaki langit, ini bukanlah tentang Burj Khalifah Dubai. Bukan pula menara Eiffel di Paris, Perancis. Tapi ini tetang Tower SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) atau yang lebih akrab dikenal SUTET di lidah masyarakat.

Kabel - kabel berjuntai dibawahnya bukan pula tali jemuran warga, melainkan alumunium murni yang diperkuat baja ataupun meterial komposit, seperti karbon dan fiber kaca yang menyalurkan aliran listrik bertegangan tinggi.

Jika anda melewati jalan Nasional dari Pontianak (Ibu kota Provinsi) sampai pada arah timur Kalbar, ratusan tower ini (SUTT) tegak berdiri.

Tak terkecuali di Wilayah Kabupaten Sekadau, sepanjang perbatasan dengan Kabupaten Sanggau dan Sintang, puluhan tower SUTT berdiri tegak lurus sejak beberapa tahun terakhir.

Pemandangan ini mengisyaratkan bahwa di wilayah Sekadau juga telah dialiri arus tegahan tinggi oleh PT.PLN yang masuk sampai pada rumah bahkan dapur warga.

"Sekarang sudah jarang mati lampu, kalau dulu kadang - kadang tanpa ada aba-aba atau peringatan, plek, mati, sebentar kemudian, plek menyala lagi," cerita Arli, warga Sekadau mengenang masa-masa itu.

Tak pelak, kata Arli , berbagai bahasa,cacian dan umpatan spontan keluar dari lidah masyarakat yang merasakan suka duka pedih' nya pelayanan listrik negara saat itu.

"Mungkin wajar kalau dulu masarakat sering marah, kesal dengan pelayanan PLN, hidup mati listrik mendadak berdampak ke elektronik," tukasnya.

Namun kini, setelah masuknya, SUTT hampir tak terdengar adanya ungkapan kekesalan masarakat kepada pelayanan PLN. sebaliknya, jarang pula terdengar kata terimkasih pelayanan'nya PLN.

Ribuan rumah mulai dari pusat Kabupaten sampai pada pelosok Desa kini sudah merasakan pelayanan listrik Negara (PT.PLN).

Dalam prosesnya, puluhan lahan masyarakat sebagi tempat berdirinya tapak tower SUTT ini dibebaskan (Ambil Alih) PT.PLN dengan sistem pembelian lahan sesuai kebutuhan PLN.

Sedangkan, lahan yang terlintas kabel juga mendapatkan konpensasi ganti untung. pasalnya lahan atau tanah yang dilintasi tetap saja milik masyarakat.

Tak hanya tower, sebagai kunci dari saluran SUTT ini juga telah dibangun Gardu Induk (GI) oleh PLN.

Sedangkan di rumah - rumah warga,Meteran listrik yang dulunya manual, perlahan tapi pasti kini sudah berganti Meteran token Kwh. semakin banyak mengunakan listrik, semakin besar pula token yang harus di isi sendiri oleh pelanggan.

Berdasarkan data ULP PLN Sekadau, sampai saat ini rumah warga yang sudah teraliri listrik mencapai 53.065 Pelanggan.

Terkait capaian, target, daerah yang sudah berlistrik dan belum, serta kapan akan dibangun jaringan, bukanlah ranah dari ULP PLN di Sekadau.

"Kami di ULP Sekadau bertugas mengoperasikan jaringan yang sudah dibangun dan menjaganya," terang Zulham, kepala ULP PLN Sekadau di konfirmasi.

Ya sudah lah, itu menjadi urusan PLN sebagai perusahaan dalam katagori BUMN milik Negara dalam berbisnis dengan rakyatnya melalui pelayanan Listrik. Tugas kita sebagai masyarakat ikut berpartisipasi merawat dan menjaga jaringan yang sudah ada serta mensyukuri apa yang sudah diberikan Negara. (Arni Lintang)

Menuju HPL "Temawang Panyai", Perjuangan Belasan Tahun Kornelius Kiun dan Masyarakat Adat Sedikit Lagi Berbuah Legalitas Dari Negara

Prosesi ritual adat sebelum pemasangan patok batas tanah Ulayat "Temawang Panyai" dalam program GEMAPATAS kementrian ATR/BPN di Desa Tapang Semadak, Kalbar. (Arni Lintang)
SEKADAU, KALBAR – Matahari mulai meninggi, lalu lalang kendaraan di jalan Nasional mulai ramai lancar.jam ditangan menunjukan hampir pukul 09.00 Wib.namun gerimis separuh hujan mulai turun. 

Semetara, beberapa kendaraan roda empat be plat pemerintah (Plat Merah) satu persatu memasuki halama kator Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kabar.

Setelah dirasakan cukup secara keterwakilan pihak terkait. puluhan orang kembali menaiki kendaraan baik mobil maupun sepeda motor menuju suatu tempat.

Hanya butuh beberapa belas menit, rombongan yang dikomandoi Kepala Desa setempat (Tapang Semadak) behenti di bibir jalan raya.

Rombongan ini  bersikan  petugas ATR/BPN, Perwakilan Pemda Sekadau, Kejaksaan, Kepolisian dan perangkat Desa serta tokoh adat.  titik tujuan dari rombongan ini adalah batas Tanah Ulayat "Temawang Panyai". 

Akses menuju batas Tanah Ulayat ini juga melewati jalan setapak. Jauh nun didepan, kami, tampak rerimbunan pepohonan yang menghijau menjulang tinggi. 

Ahhh..mata ini sedikit segar,bisa kembali melihat hutan yang masih asri dengan berbagai isinya.

meskipun, untuk menuju ke arah itu, kami harus melewati jalanan perkebunan sawit warga.

Tak semulus jalan aspal, akses menuju titik ini juga kami tempuh dengan sedikit berhati - hati. pasalnya, jalanan dengan kontur  tanah kuning ini sepertinya masih basah. paska diguyur geris pagi itu, Rabu 15 Mei 2024.

Tak menunggu lama, sesampainya dilokasi yang ditentukan. kami, disambut dengan upacara adat setempat.

Satu ekor ayam di potong oleh tetua adat disana. dilanjutkan dengan ritual lainya yang melibatkan hampir seluruh orang yang ada dalam rombongan.

Dikemas sedikit seremonial, upacara adat ini  sebagai rangkaian pembuka Gerakan Masarakat Pemasangan Patok Batas (GEMAPATAS) oleh Kemetrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui jajaranya di Kabupaten Sekadau.

Terbilang , 3 patok kayu ditacap oleh tokoh adat serta Kepal ATR/ BPN dan pihak terkait di Pemerintah Daerah dan lainya.

Patok - patok ini, sebagai simbolis akan ditetapkanya tapal batas antara Tanah Ulayat "Temawang Panyai" yang berbetuk hutan dengan lahan - lahan dan tanah warga disekitarnya.

"Temawang Panyai" menjadi salah satu objek yang akan menjadi pilot projek Kemetrian ATR/BPN di Kalimatan Barat, khusunya di Kabupaten Sekadau.

Tanah Ulayat ini diklaim memiliki luas  405.778 Meter Persegi.(40 Hektare).namun demikian, BPN Sekadau akan melakukan pengukuran dan pemetaan kembali. hal ini guna memenuhi sarat pengusulan sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) yang di inginkan masyarakat adat setempat.

"Sebagai masyarakat adat disini, kami menyambut dan ucap sukur  atas pelayanan semua pihak dalam pelaksanaan pemasangan patok serta pengusulan sertifikasi tanah ulayat ini,kami sudah berjuang balasan tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah Ulayat kami," kata, Kornelius Kiun, tetua masarakat adat Tapang Semadak.

Kiun, juga memaparkan harapnya, ia meminta  semua pihak terkait dapat menyelesaikan program dan proses sertifikasi (HPL) ini sampai dengan selesai.

"Terkait tanam tumbuh didalam tanah ulayat "Temawang Payai" didalamnya ada beberapa tumbuhan buah dan tumbuhan lainya yang dapat memberi manfaat kepada masarakat kami," tabah Kiun.

Usaha Kornelius Kiun dan masarakat adat Tapang Semadak dalam memperoleh pengakuan negara terhadap tanah Ulayat ini juga terbilang luar biasa. belasan tahun harus mereka lewati.berbagai persaratan'pun di jalani.

Seperti kata pepatah, " Hasil Tidak Mengkhianati Usaha". Kini, perjuangan Kiun dan masarakat adat setempat direspon  Negara. 

Sedikit lagi, tanah yang berisikan hutan nan cukup lebat itu (Temawang Panyai) akan menjalani proses menuju gerbang sertifkasi.

Berbagai persiapan serta harapan tentunya dilakukan dan dirasakan masyarakat adat Tapang Semadak.semog saja kelak tanah yang berisikan pepohonan rimbun ini tetap lestari dan memberi manfaat bagi masyarakat  adat dan lainya. 

Penulis: Arni Lintang

Menuju Sertifikasi HPL "Temawang Payai", ATR/BPN Sekadau Dorong Masyarakat Adat Pasang Patok Batas Cegah Konflik Lahan

Pemasangan Patok batas Tanah Ulayat oleh masarakat adat dan Kepala Kantor ATR/BPN serta pihak terkait di "Temawang Panyai" Tapang Semadak, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Arni Lintang)
SEKADAU – Belasan tahun lamanya, masyarakat adat di Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kalbar memperjuangkan hak untuk mendapatkan legalitas Tanah Ulayat "Temawang Panyai". kini usaha mereka didepan pintu keberhasilan.

Bak gayung bersambut, perjuangan masarakat adat di Tapang Semadak kini mendapatkan titik terang.Kementrian ATR/BPN melalui jajaranya di tingkat Kabupaten,melaksanakan program yang dinamakan Gerakan Masarakat Pemasangan Patok Batas (GEMAPATAS).

Pemasangan Patok batas Tanah Ulayat oleh masarakat adat dan Kepala Kantor ATR/BPN serta pihak terkait di "Temawang Panyai" Tapang Semadak, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Arni Lintang)
Rabu (15/4/2024) kemarin, Kantor  Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, bersama pemerintah Daerah dan masyarakat adat Tapang Semadak memasang Patok batas Tanah Ulayat ini (Temawang Panyai).

GEMAPATAS merupakan starting point dari pilot projek Nasional dalam pemberian hak pengelolaan Tanah Ulayat. Sekadau salah satu dari beberapa  Kabupaten di Kalbar yang melaksanakan program ini.

" di Agraria pendaptaran tanah hulayat merupakan hal baru.untuk Kalbar baru dilaksanakan di beberapa kabupaten,salah satunya di Sekadau," terang Kainda, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemasangan patok Tanah Ulayat " Temawang Panyai".

Namun demikian, Kainda menjelaskan, untuk fokus Kementrian Agraria dan Pertanahanan Nasional terfokuskan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

"Pendaptaran tanah ulayat merupakan proses sertifikasi  tanah dan pemberian hak pengelolaan tanah kepada masyarakat adat," timpal Kainda.

Jauh sebelumnya, beberapa tahapan terkait persiapan dan persaratan, bahkan penelitian melalui pihak Universitas Hasanudin (Unhas)  Makasar telah dilewati.

Bahkan,  Pemerintah Daerah melalui Bupati mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 180/392/Hak/2016 ,Tertanggal 28 Desember 2016 terkait penetapan Tanah Ulayat "Temawang Panyai".

Setidaknya, 4 titik Tanah Hulayat yang diusulkan masyarakat di Kabupaten Sekadau untuk mendapatkan legalitas dari Pemerintah   melalui sertifikasi di kementrian  ATR/BPN.

"  ada empat titik yang diusulkan untuk sertifikasi, tiga di desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu. satu di desa tapang semadak ini, tapi satu titik di Sunsong sepertinya tidak bisa di sertifikasi, karena masuk dalam wilayah hutan lindung kementrian kehutanan," papar Kainda.

Adapun luasan hutan Hulayat " Temawang panyai" Desa tapang semadak yang akan di sertifikasi dengan ukuran 405.778 Meter Persegi.(40 Hektare).

Sedangkan untuk tiga titik lainya di Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau hulu masing - masing  1.043.450 Meter Persegi.  5.019.930  Meter Persegi dan 2.518.440 Meter persegi.

" Kalau yang luasanya  5.019.930 Meter Persegi di Sunsong,  masuk dalam kawasan hutan lindung, kami sudah menyurati Kementrian Kehutanan di pusat dan mendapatkan jawaban tidak bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung," jelas Kainda.

Bupati Sekadau, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Heronimus yang hadir di kegiatan ini juga membenarkan perjuangan untuk sertifikasi  Tanah Hulayat "Tawang Payai"  sudah berlangsung belasan tahun.

"  kita sangat bersyukur, hari ini bisa direalisasikan dengan langkah awal pemasangan patok batas, agar tidak menimbulkan sengketa dengan masyarakat pemilik lahan di sekitarnya," kata Heronimus.

Tak lupa, Heronimus mengingatkan, agar pemerintahan Desa setempat dan para tumenggung, serta dan para tokoh adat, agar kelak jika sudah mendapatkan legalitas dari Pemerintah melalui sertifikasi, terus  merawat dan memanfaatkan tanah ulayat yang sudah diperjuangkan.

" Perlunya pengelolaan yang baik, agar tanah Ulayat agar bisa menghasilkan bagi masarakat," timpal Heronimus.

Selanjutnya, Kator ATR/BPN Sekadau l akan melakukan pengukuran dan pemetaan sebagai bagian dari proses sertifikasi ini.nantinya, hasil pelaksanaan dilapangan oleh petugas ATR/BPN dilaporkan kepada Kementrian di tingkat pusat.

Sertifikasi dan pemberian hak pengelolaan (HPL) tanah Ulayat ini akan dikeluarkan langsung oleh kemetrian ATR/BPN di tingkat pusat.

(Arni Lintang)

TNI-Polri Berikan Pelatihan Linmas Desa Tembesuk

Foto: TNI-Polri Berikan Pelatihan Linmas Desa Tembesuk, Nanga Mahap.

SEKADAU - Kepedulian terhadap keamanan masyarakat terus menjadi prioritas utama di Kabupaten Sekadau, yang dibuktikan dengan sinergitas yang erat antara TNI-Polri dalam memberikan pelatihan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap, Rabu (15/5/2024).

Pelatihan yang berlangsung di Kantor Desa Tembesuk ini dihadiri oleh Kades Tembesuk Rayadi, Kanit Binmas Polsek Nanga Mahap Bripka Lasa, Bhabinkamtibmas Briptu Roberto, Babinsa Koramil Nanga Mahap Serda P. Madi, anggota Koramil Serda Supardan, Ketua BPD Andi Buyung, dan seluruh anggota Linmas Desa Tembesuk.

Materi yang disajikan oleh TNI-Polri dalam pelatihan ini tidak hanya mengenai Peraturan Baris Berbaris (PBB), tetapi juga mengupas tuntas tentang sikap disiplin pelaporan dan penanganan di wilayah.

Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, menyatakan betapa pentingnya kegiatan pelatihan Linmas ini, khususnya dalam konteks pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan tahun ini.

"Pelatihan ini tidak hanya menyangkut Kamtibmas di Desa Tembesuk, tetapi juga merupakan persiapan untuk pengamanan Pilkada Tahun 2024," ungkap Kapolsek IPDA Eric.

Linmas sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat desa, memiliki peran yang tak tergantikan dalam kelancaran proses demokrasi, khususnya dalam Pilkada.

"Mereka akan bertugas di masing-masing TPS dengan tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan di dalam TPS tersebut. Kehadiran Linmas diharapkan menjadi pilar utama dalam menciptakan situasi yang kondusif serta menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada di tingkat desa," ujar IPDA Eric.

IPDA Eric berharap, dengan sinergi antara TNI-Polri dan keterlibatan aktif masyarakat melalui Linmas, Kecamatan Nanga Mahap siap melaksanakan Pilkada dengan aman, tertib, dan damai.

"Dengan Linmas yang terlatih dan siap, diharapkan Kamtibmas dapat terjaga dengan baik dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan kondusif. Masyarakat diharapkan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam Pilkada dengan damai dan tertib," tukasnya. (Hms)


Wakil Bupati Sekadau Serahkan Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional

Foto: Wakil Bupati Sekadau, Subandrio Menyerahkan Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional Kepada Pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Sekadau.

SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan kendaraan dinas jabatan dan operasional di halaman Kantor Bupati Sekadau pada Rabu (15/5/24). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat.

Penyerahan kendaraan dinas ini dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Subandrio menekankan pentingnya kendaraan dinas dalam menunjang mobilitas dan efektivitas kerja para pejabat pemerintahan.

"Dengan adanya kendaraan dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat proses administrasi dan operasional di setiap OPD," ujar Subandrio.

Pada kesempatan ini, beberapa unit kendaraan diserahkan kepada masing-masing OPD dan kecamatan. Penyerahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja serta mempermudah tugas-tugas dinas di lapangan. Selain itu, Subandrio juga mengingatkan para penerima kendaraan untuk selalu menjaga dan merawat fasilitas yang telah diberikan agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Kepala OPD dan Camat yang hadir menyambut baik penyerahan ini. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dalam meningkatkan sarana dan prasarana kerja.

"Dengan adanya kendaraan dinas yang baru ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat Sekadau akan semakin baik dan efisien," pesan Subandrio. (ST/Red)


15 Mei 2024

Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT

Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT
Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT.
KAYONG UTARA - Kasus oknum polisi yang bertugas di Polres Kayong Utara berinisial Aipda AK diambil alih penanganan perkara etik oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Sedangkan kasus pidananya masih ditangani penyidik Polres Kayong Utara. 

"Untuk saat ini penanganan (etik) juga dilakukan oleh Propam (Polda Kalbar)," ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan dikonfirmasi Borneo Tribun, Rabu sore (15/05/24).

Menurut Hendra, sesuai hasil gelar perkara, penyidik Polres menemukan petunjuk atas sangkaan pencabulan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh Aipda AK. 

"Perkara pidananya masih tetap ditangani Polres Kayong Utara," ujar Hendra. 

Sebelumnya, polisi sudah menahan petugas tersebut sejak Selasa (14/05/24) lalu dalam sel khusus di Mapolres. Diapun sudah dibebas tugaskan dalam jabatanya sebagai Kanit Paminal Polres Kayong Utara. 

Aipda AK disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. 

"(Uu) perlindungan anak ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,"  ujar dia.  

Menurut Hendra, terdapat tiga laporan polisi yang disangkakan kepada dia.  LP tersebut dibuat oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART), anak angkat pelaku yang berusia 11 tahun dan LP dari istri Aipda AK atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Diketahui, jika terbukti seluruh sangkaan tersebut, Aipda AK terancam di berhentikan secara tidak hormat alias PTDH.

"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," kata Hendra sebelumnya. 

Penulis: Muzahidin

14 Mei 2024

Di Kubu Raya, Seorang Pria Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judi Slot

Foto: Tersangka DN setelah diamankan di Mapolsek Sungai Raya.

KUBU RAYA - Seorang Pria berinisial DN (23) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap Polisi pada Kamis (2/5/24) dini hari. DN ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian uang dan handphone milik seorang wanita di Asrama PT.Indopan Jalan KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat ditangkap oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, DN mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot/online dan sebagian uang haram hasil pencurian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, Korban yang merupakan seorang wanita mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah), dan saat pelaku ditangkap pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone merek Oppo milik korban, sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang berada di dalam dompet korban sudah raib.

"Pada saat DN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya petugas tidak menemukan uang, dari pengakuannya, uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot/online dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (13/5/24).

Ade menerangkan, DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas serta berniat kabur dari jendela kamar rumahnya, namun aksi pelariannya dapat dicegah petugas dan DN berhasil ditangkap.

"DN melakukan perlawanan dengan cara nekat melarikan diri dari jendela rumahnya, namun aksi tersebut dapat di gagalkan oleh petugas dan DN berhasil ditangkap," bebernya.
Ade mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian uang dan handphone milik korban di asrama PT. Indopan dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui celah atap selanjutnya melalui plafon pelaku turun ke asrama korban dan mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.

"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (06/4/24) Pukul 00.00 Wib. Saat DN mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas, dimana cara DN masuk ke dalam asrama satu atap tersebut dengan cara memanjat dinding asrama, kemudian masuk melalui cela atap, kemudian melalui plafon dan turun ke asrama korban, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, DN keluar melalui pintu belakang," terang Ade.

Ade menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksi mecurinya di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Dari pengakuan DN, aksi pencuriannya dilakukan di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, baik itu di rumah kosong maupun ada penghuninya. Sampai saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih mendalami penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan perbuatan tindak pidana lain di Kabupaten Kubu Raya," tegasnya.

Saat ini DN sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, atas perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Humas_cpt_ltr)


Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT

Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT
Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT.
KAYONG UTARA - Seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara berpangkat Aipda berinisial AR diduga melakukan dua perbuatan asusila dan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini dalam penyelidikan dengan dua laporan polisi yang berbeda. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Sirajudin Alkarim mengkonfirmasi kejadian tersebut. Sirajudin mengatakan, oknum polisi ini memiliki jabatan struktural di Polres Kayong Utara. 

"Korban pelecehan 2 orang, yaitu pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri. Sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku, yang mengaku menjadi  korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Sirajudin, Senin (13/05/24) di Sukadana.

Keterangan korban pertama yakni asisten rumah tangga pelaku menurut Sirajudin, korban mengaku mendapatkan pelecehan dari AR semenjak hari pertama bekerja dirumahnya. 

Caranya, AR sering menggoda dengan cara di pujuk pujuk. Bahkan si asisten rumah tangga ini mengaku pernah dibawa ke sebuah ruangan didalam rumah yang saat itu sedang sepi. 

"Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur dengan si asisten rumah tangganya, dipujuk-pujuklah korban. Bahkan korban ini sempat mengaku dibawa keruangan dan dalam ruangan dirinya mendapatkan pelecehan," kata Sirajudin.

Merasa tak betah, korban memberitahu orang tuanya dan meminta berhenti bekerja kepada istri AR yang sempat menanyakan kepada korban kenapa tiba-tiba mendadak minta berhenti kerja. 

Si korban asisten rumah tangga ini pun menceritakan alasan serta peristiwa yang dialaminya yang disebabkan oleh ulah AR. 

Kaget mengetahui kejadian itu, istri AR menanyakan kepada AR, sehingga antara suami istri itu terjadi pertengkaran besar yang diduga berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan AR kepada istrinya. 

"Istri AR buat laporan ke Propam Polres Ketapang dan kebetulan saat itu juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara," kata Sirajudin. 

Diterangkan Sirajudin lebih jauh, perbuatan AR ini tidak sampai merusak kehormatan asisten rumah tangga terduga pelaku tersebut karena berdasarkan hasil visum, hasilnya negatif. 

"Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan, belum merinci kasus ini lantaran masih berproses dan akan dilakukan gelar perkara. (din)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda